Videotron Boalemo: Tugu Rp168,99 Juta Dihapus, Pemda Justru Bayar Rp70 Juta kepada Mitra

oleh -222 Dilihat

Ilustrasi kerja sama videotron di Boalemo, dengan penghapusan aset Tugu Pembangunan senilai Rp168,99 juta dan pembayaran Rp70 juta kepada mitra. (Foto:GP/Ilustrasi Tingohu.ID)


BOALEMO, TINGOHU.ID – Kerja sama penyediaan layanan videotron di Kabupaten Boalemo menyisakan persoalan serius dalam pengelolaan aset dan kepentingan ekonomi daerah. Aset Tugu Pembangunan yang sebelumnya berdiri di lokasi videotron dihapus dari daftar Barang Milik Daerah (BMD) dengan nilai buku Rp168.994.667. Namun, kerja sama yang dijalankan justru tidak memberikan pendapatan kepada pemerintah daerah.

Ironisnya, sepanjang 2025 Pemerintah Kabupaten Boalemo justru mengeluarkan anggaran Rp70 juta kepada PT AS untuk penayangan iklan kegiatan pemerintah daerah melalui videotron tersebut.

Fakta ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo atas LKPD Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2025, Nomor 15.B/T/LHP/DJPKN-VI.GOR/PPD.01/05/2026, tertanggal 22 Mei 2026.

Dalam laporan itu, BPK secara tegas menyebut kerja sama daerah dalam penyediaan layanan videotron tidak memperhatikan kepentingan daerah.

Awalnya Direncanakan Dikelola BUMD

Berdasarkan notulensi rapat 11 Maret 2025 yang dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, pengurus BUMD PT Boalemo Idaman Gorontalo (BIG), dan unsur terkait lainnya, penyediaan videotron pada awalnya direncanakan menjadi unit usaha PT BIG.

Rencana tersebut mencakup pengaktifan kembali PT BIG melalui restrukturisasi pengurus dan identifikasi aset perusahaan daerah. Namun, rencana pengelolaan melalui BUMD itu tidak terealisasi karena kondisi internal PT BIG dinilai belum memenuhi syarat operasional maupun finansial.

Persoalan berikutnya, menurut pemeriksaan BPK, perencanaan awal tersebut tidak dilengkapi dokumen mitigasi atau kajian teknis. Termasuk analisis penentuan lokasi, mekanisme pelaksanaan, serta proyeksi manfaat pada masa mendatang.

Pelaksanaan videotron kemudian dilakukan oleh PT AS. Namun, BPK menemukan tidak tersedia dokumen proposal pengajuan maupun dokumen evaluasi pemilihan mitra kerja sama oleh Pemkab Boalemo.

Dokumen dari PT AS tertanggal 4 Agustus 2025 yang diperiksa BPK berupa penawaran kerja sama pemasangan iklan pada media videotron, bukan proposal kerja sama dengan prinsip pembagian keuntungan atau investasi daerah.

Tugu Jagung Dihapus, Nilai Bukunya Rp168,99 Juta

Untuk merealisasikan pemasangan videotron, Pemkab Boalemo melakukan penghapusan aset daerah berupa Tugu Jagung yang sebelumnya berada di lokasi tersebut.

Penghapusan itu didasarkan pada SK Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 023/30/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025.

Dalam daftar penghapusan BMD, Tugu Pembangunan tercatat memiliki harga perolehan Rp199.600.000, akumulasi penyusutan Rp30.605.333, dan nilai buku Rp168.994.667.

Alasan penghapusan dalam dokumen usulan antara lain menyebut biaya operasional dan pemeliharaan tugu lebih besar dibandingkan manfaatnya.

Namun, hasil telaah SIMDA BMD menunjukkan tidak pernah terdapat realisasi biaya operasional maupun pemeliharaan atas tugu tersebut. Dengan demikian, alasan biaya pemeliharaan dinilai tidak relevan.

Alasan lainnya menyebut tugu sudah tidak sesuai dengan desain penataan kota dan kebutuhan saat ini. Akan tetapi, pihak-pihak terkait yang dimintai keterangan tidak dapat menunjukkan kajian teknis maupun dokumen rencana tata ruang yang secara spesifik mendasari urgensi pembongkaran tugu tersebut.

BPK menyimpulkan penghapusan aset tanpa pertimbangan teknis, ekonomi, dan kelayakan yang relevan serta memadai mengakibatkan pemerintah daerah kehilangan manfaat ekonomi aset dan membebani keuangan daerah sebesar nilai buku Rp168.994.667.

Lebih jauh, tidak terdapat kompensasi yang setara atas penghapusan aset tersebut, misalnya pengalihan kepemilikan aset videotron kepada Pemda setelah perjanjian kerja sama berakhir. Kondisi ini menimbulkan potensi hilangnya hak Pemda atas aset di lokasi videotron.

Tidak Ada Bagi Hasil, Pemda Malah Mengeluarkan Rp70 Juta

Persoalan paling mencolok terdapat pada isi perjanjian kerja sama antara Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Boalemo dengan PT AS.

Pemanfaatan videotron diatur melalui PKS Nomor 800/Diskominfo/41/IX/2025 tanggal 2 September 2025 tentang Kerja Sama dalam Rangka Media Layanan Publik.

Menurut hasil pemeriksaan, naskah perjanjian menetapkan objek kerja sama berupa penyediaan sarana media oleh PT AS. Namun, tidak ditemukan klausul yang mengatur pembagian keuntungan (profit-sharing) bagi daerah ataupun komitmen investasi yang masuk ke kas daerah.

BPK mencatat selama 2025 Pemkab Boalemo tidak memperoleh pendapatan dari pengoperasian videotron maupun kontribusi lainnya.

Sebaliknya, pemerintah daerah justru merealisasikan Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan sebesar Rp70.000.000 kepada PT AS untuk penayangan iklan kegiatan Pemkab Boalemo melalui videotron.

Dalam pemeriksaan, sejumlah pejabat terkait juga menjelaskan tidak ada perhitungan atau kalkulasi yang membandingkan nilai buku aset daerah yang dibongkar dan dimusnahkan dengan keuntungan yang diperoleh pemerintah daerah.

Bentuk kesepakatan kerja sama tersebut bukan bagi hasil maupun investasi. Bahkan, aset videotron juga tidak menjadi hak milik pemerintah daerah setelah kesepakatan bersama berakhir.

Bagi daerah, kondisi ini menjadi persoalan mendasar: aset milik pemerintah telah dihapus, tetapi kerja sama yang dijalankan tidak memberikan hak bagi hasil maupun manfaat ekonomi lainnya sebagaimana diharapkan.

Evaluasi Kerja Sama Diminta

Atas persoalan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Boalemo menginstruksikan Sekretaris Daerah agar memerintahkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan bersama Kepala Bagian Perekonomian dan SDA melakukan evaluasi atas keberlanjutan kerja sama penyediaan layanan videotron.

BPK juga meminta agar dilakukan pemutakhiran perjanjian kerja sama dengan memperhatikan kepentingan daerah.

Selain itu, Kepala Dinas PUPRPKP dan Kepala Bidang Pengelolaan BMD BPKPD diminta mempertanggungjawabkan penghapusan aset dengan melengkapi dokumen administrasi sesuai ketentuan.

Dalam tanggapannya, Bupati Boalemo melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan menyampaikan bahwa proses penyediaan layanan videotron telah dikoordinasikan bersama sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait. Rapat juga dihadiri Direktur Utama PT AS yang memaparkan rencana serta peluang investasi layanan videotron.

Terkait penghapusan aset, Dinas PUPRPKP dan Bidang Pengelolaan BMD BPKPD disebut telah berkonsultasi dengan BPKP Provinsi Gorontalo serta bersurat dan memperoleh persetujuan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Gorontalo.

Namun, persoalan manfaat ekonomi daerah tetap menjadi pertanyaan penting yang harus dijawab: mengapa aset daerah bernilai buku Rp168,99 juta dihapus, sementara kerja sama yang berjalan tidak menghasilkan pendapatan bagi Pemkab Boalemo dan justru membuat pemerintah membayar Rp70 juta kepada mitra?

Evaluasi dan pemutakhiran perjanjian menjadi penting agar kerja sama yang menggunakan ruang dan kepentingan daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi sarana layanan publik tanpa keuntungan ekonomi yang jelas bagi daerah.(*)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.