Prakarsa Bupati, 8 Desa di Boalemo Mulai Diverifikasi untuk Pemekaran

oleh -224 Dilihat

Ilustrasi peta sebaran delapan desa yang diusulkan dalam pemekaran wilayah di Kabupaten Boalemo.


BOALEMO, TINGOHU.ID — Pemerintah Kabupaten Boalemo mulai menindaklanjuti rencana pemekaran delapan desa yang merupakan prakarsa Bupati Boalemo.

Sejak Senin, tim Teknis Pembentukan Desa Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Boalemo mulai melakukan pra-kunjungan lapangan sekaligus verifikasi administrasi terhadap usulan pemekaran desa tersebut.

Salah satu dari Tim Teknis Pembentukan Desa, Urip Eka Stovia, S.STP, menjelaskan bahwa tahapan yang dilakukan saat ini merupakan bagian awal untuk melihat dan memverifikasi usulan pemekaran yang telah diajukan.

Menurutnya, pemekaran desa tersebut merupakan prakarsa Bupati Boalemo yang dilatarbelakangi kebutuhan penguatan kendali pemerintahan desa.

“Tujuannya untuk memaksimalkan dan mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan publik,” jelas Urip.

Delapan Desa Diusulkan Mekar

Berdasarkan usulan yang diverifikasi, terdapat delapan calon desa yang direncanakan terbentuk dari lima desa induk.

Dari Desa Sari Tani, terdapat tiga wilayah yang diusulkan menjadi desa baru, yakni Desa Tamilo, Desa Pabuto, dan Desa Longgi.

Kemudian dari Desa Pangea, terdapat dua usulan pemekaran, yakni Desa Botuwapi dan Desa Olibuhu.

Sementara Desa Makmur Jagabari direncanakan terbentuk dari penggabungan wilayah administratif berupa Dusun IV Desa Huwongo dan Dusun I Desa Bongo IV.

Selanjutnya, dari Desa Tangga Barito diusulkan pemekaran menjadi Desa Moliliulo.

Sedangkan dari Desa Botumoito, wilayah yang diusulkan menjadi desa baru adalah Desa Mebongo.

Dengan demikian, total terdapat delapan usulan desa pemekaran yang saat ini mulai diverifikasi oleh tim Pemerintah Kabupaten Boalemo.

Tim Mulai Turun ke Lapangan

Urip menyampaikan, pra-kunjungan lapangan telah dimulai sejak Senin. Pada hari pertama, tim melakukan kegiatan di wilayah Mebongo, yang merupakan salah satu calon desa hasil pemekaran.

Sementara pada Kamis, 8 Oktober 2026, tim melanjutkan kegiatan ke tiga wilayah calon desa baru dari Desa Sari Tani, yakni Tamilo, Pabuto dan Longgi.

Tahapan ini tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan dokumen administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari proses untuk melihat kondisi serta kesiapan wilayah yang mengusulkan pemekaran.

Verifikasi tersebut penting karena pemekaran desa harus melalui tahapan dan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Bukan Sekadar Membentuk Desa Baru

Prakarsa pemekaran ini diarahkan pada kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif di tingkat desa.

Dengan wilayah pemerintahan yang lebih terukur, pemekaran diharapkan dapat memperkuat kendali pemerintahan sekaligus mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Namun, delapan wilayah tersebut belum serta-merta menjadi desa definitif. Usulan masih harus melewati tahapan verifikasi dan proses administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Urip menegaskan, tahapan yang sedang dilakukan saat ini merupakan bagian dari proses untuk memastikan usulan pemekaran memenuhi ketentuan sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Rencana pemekaran desa tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Dengan dimulainya verifikasi administrasi dan pra-kunjungan lapangan, Pemerintah Kabupaten Boalemo kini mulai menguji kesiapan delapan wilayah yang diusulkan untuk dimekarkan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi tahap awal dari proses panjang pembentukan desa baru, dengan tujuan utama memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat paling dekat dengan masyarakat. (Advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.