LSM JISCare Pertanyakan Sikap DPRD Provinsi Gorontalo yang Tolak RDP Kasus Pungli Samsat Limboto

oleh -118 Dilihat

Ichsan Naway, Ketua LSM JISCare Gorontalo, mempertanyakan sikap DPRD Provinsi Gorontalo yang menolak RDP terkait kasus dugaan pungli di Samsat Limboto.


GORONTALO, TINGOHU.ID — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JISCare Gorontalo, Ichsan Naway, SH, melontarkan kritik tajam terhadap langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo yang menolak Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Limboto. Penolakan ini dinilai memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Ketua LSM JISCare mempertanyakan alasan di balik keputusan DPRD tersebut. Ia mendesak agar wakil rakyat transparan dan tidak terkesan takut dalam menyikapi persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

“Apa DPRD takut? Jangan sampai pegawai-pegawai Samsat akan bersuara, setoran-setoran pajak itu ke mana larinya?” ujar Ketua LSM JISCare dalam keterangannya.

Lebih lanjut, ia membandingkan pengelolaan sektor pajak kendaraan di daerah lain, seperti Jawa Barat, di mana seluruh infrastruktur jalan dibangun menggunakan hasil dari setoran pajak kendaraan. Menurutnya, ketika muncul masalah dugaan pungli di Samsat Limboto dan masyarakat menuntut adanya RDP, langkah DPRD yang justru menolak justru membuat persoalan ini semakin liar di mata publik.

“Jadi ada pertanyaan-pertanyaan dari publik dan rakyat, kenapa ditolak? Apa masalahnya? Kenapa takut? Ini lagi yang membuat masalah baru di Provinsi Gorontalo,” tambahnya.

LSM JISCare menilai bahwa terlalu banyak persoalan di Gorontalo yang belum mampu ditangani secara optimal oleh jajaran pemerintah, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif. Untuk itu, pihaknya mendesak agar lembaga legislatif dapat membuka ruang dialog melalui RDP guna menyelesaikan berbagai persoalan yang merugikan masyarakat kecil. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.