Ilustrasi perkara PETI di Pohuwato: PN Marisa memerintahkan penyidikan terhadap tiga saksi yang disebut sebagai pemilik alat, pemodal, dan pengendali lapangan.
POHUWATO, TINGOHU.ID — Perkara pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan cagar alam Kabupaten Pohuwato menghadirkan perkembangan hukum yang menyita perhatian. Tiga orang yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara perusakan hutan, yakni pemilik ekskavator, pihak yang disebut sebagai pemodal, dan pengendali lapangan, ditetapkan sebagai tersangka melalui amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Marisa.
Perkembangan tersebut terungkap dalam putusan perkara Nomor 51/Pid.Sus-LH/2026/PN Mar yang dibacakan pada Rabu (14/10/2026). Informasi ini dipublikasikan Dandapala, media yang dikelola dalam lingkungan Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI.
Majelis hakim tidak hanya menjatuhkan pidana kepada operator ekskavator yang digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Dalam amar putusannya, majelis juga memerintahkan agar tiga saksi yang dinilai patut diduga turut terlibat dalam perkara tersebut diproses lebih lanjut melalui penyidikan.
Ketiganya adalah Ahmad Saleh Bumulo, yang disebut sebagai pemilik ekskavator; Norma Maku, yang disebut sebagai pemodal; serta Iyong Abada, yang disebut berperan sebagai pengendali lapangan.
Bukan Hanya Operator, Pemilik Alat dan Pemodal Ikut Disorot
Kasus ini bermula dari ditemukannya ekskavator yang digunakan untuk menambang emas tanpa izin di kawasan cagar alam Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.
Baca Juga: PN Marisa Vonis Bebas Terdakwa Tambang Emas Ilegal, Hakim Soroti Penambangan Masif di Pohuwato
Dalam perkara tersebut, terdakwa Rinto Tamrin Banope, selaku operator ekskavator, dinyatakan terbukti bersalah turut serta membawa alat berat untuk kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada Rinto, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama delapan bulan.
Namun, perhatian tidak berhenti pada vonis terhadap operator alat berat. Fakta yang dipertimbangkan dalam persidangan turut mengarah pada dugaan pembagian peran di balik aktivitas pertambangan tersebut.
Berdasarkan uraian Dandapala, Ahmad Saleh Bumulo diduga menyediakan ekskavator beserta operator dan menerima uang sewa. Norma Maku disebut membiayai penyewaan alat serta memperoleh bagian terbesar dari hasil tambang. Sementara itu, Iyong Abada disebut menentukan lokasi dan mengarahkan pekerjaan di lapangan.
Atas pembagian peran tersebut, majelis menilai terdapat dugaan kerja sama yang patut ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Majelis Perintahkan Penyidikan
Dalam amar putusannya, majelis memerintahkan penyidik Polres Pohuwato, melalui Kejaksaan Negeri Pohuwato, untuk segera melakukan penyidikan terhadap ketiga orang tersebut agar perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Langkah ini menjadi sorotan karena penanganan perkara tidak hanya berfokus pada orang yang menjalankan pekerjaan di lapangan, tetapi juga menjangkau pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam penyediaan alat, pembiayaan, dan pengendalian aktivitas tambang.
Meski demikian, ketiganya belum dinyatakan bersalah melalui putusan pidana. Proses hukum selanjutnya tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kewenangan penyidik untuk menilai perkembangan perkara secara objektif.
Ada Perbedaan Pendapat di Antara Hakim
Perkara ini juga memuat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam musyawarah majelis hakim.
Ketua majelis, Ferdinal, menyatakan pendapat berbeda terkait penetapan Ahmad Saleh Bumulo sebagai tersangka. Menurutnya, dua alat bukti belum mencukupi dan masih diperlukan penyidikan lebih lanjut. Ia menilai penetapan tersangka sebagai tindakan hukum yang harus dilakukan secara hati-hati.
Perbedaan pendapat tersebut menjadi bagian penting dalam membaca putusan secara utuh. Di satu sisi, mayoritas majelis memandang keterlibatan pihak-pihak tersebut patut diproses lebih lanjut. Di sisi lain, terdapat pertimbangan hakim yang mengingatkan perlunya kecukupan bukti sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Majelis juga memutuskan ekskavator yang menjadi barang bukti dirampas untuk negara. Dalam pertimbangannya, pemilik alat dinilai tidak dapat dipandang sebagai pihak ketiga yang beritikad baik karena patut diduga mengetahui alat tersebut digunakan untuk kegiatan pertambangan.
Ujian Penegakan Hukum PETI di Pohuwato
Putusan PN Marisa ini membuka perhatian terhadap bagaimana penegakan hukum atas dugaan pertambangan ilegal di kawasan hutan dilakukan secara menyeluruh.
Persoalannya bukan semata-mata siapa yang mengoperasikan alat berat, melainkan juga siapa yang menyediakan sarana, membiayai kegiatan, dan mengendalikan pekerjaan apabila unsur-unsur keterlibatan itu dapat dibuktikan secara hukum.
Kini, tindak lanjut penyidikan terhadap ketiga pihak tersebut menjadi bagian yang patut dicermati publik. Perkembangan berikutnya akan menentukan bagaimana dugaan peran masing-masing pihak diuji melalui proses hukum.
Bagi upaya perlindungan kawasan hutan dan pemberantasan PETI, perkara ini menjadi perhatian penting, penegakan hukum dituntut menjangkau seluruh peran yang terbukti terlibat, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum. (*)
Sumber: Dandapala, 14 Oktober 2026; pemberitaan mengenai putusan PN Marisa Nomor 51/Pid.Sus-LH/2026/PN Mar.





