PN Marisa Vonis ASN Kasus Penggelapan Mobil, Penjara 6 Bulan Diganti Kerja Sosial 240 Jam

oleh -131 Dilihat

PN Marisa menjatuhkan pidana kerja sosial 240 jam kepada ASN dalam perkara penggelapan mobil. Ilustrasi: Tingohu.id.


POHUWATO, TINGOHU.ID – Pengadilan Negeri (PN) Marisa menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial JP (41), yang terbukti melakukan tindak pidana penggelapan mobil. Namun, hukuman tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 240 jam.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 62/Pid.B/2026/PN Mar yang dibacakan pada 13 Oktober 2026. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: PN Marisa Tetapkan 3 Saksi Perkara Perusakan Hutan dan PETI Jadi Tersangka

Dikutip dari pemberitaan Dandapala, Kamis (15/10/2026), majelis hakim dipimpin Monica Lowena Pitoy, dengan hakim anggota Irhas Hery Rizkatillah dan Medhinta Sada Febe.

Mobil Sewaan Dijadikan Jaminan Utang

Perkara ini bermula ketika terdakwa menyewa mobil Toyota Avanza milik seseorang berinisial AL, yang telah dikenalnya sekitar 15 tahun. Penyewaan berlangsung sejak Desember 2025 dengan tarif yang disepakati sebesar Rp250.000 per hari.

Masalah muncul pada 8 Februari 2026, ketika seorang berinisial MI mendatangi terdakwa di sebuah kantor di Kabupaten Pohuwato untuk menagih utang sebesar Rp20 juta yang belum dikembalikan.

Atas inisiatif sendiri, terdakwa kemudian menyerahkan mobil tersebut kepada MI sebagai jaminan utang. Penyerahan itu disertai STNK, kunci kendaraan, serta KTP dan SIM milik terdakwa.

Persoalannya, mobil tersebut bukan milik terdakwa. Kendaraan yang semula dikuasai secara sah berdasarkan perjanjian sewa itu dialihkan sebagai jaminan utang pribadi tanpa sepengetahuan dan izin pemiliknya.

Terdakwa juga tidak memberitahukan kepada MI bahwa kendaraan tersebut merupakan milik orang lain.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menilai unsur tindak pidana penggelapan telah terpenuhi. Terdakwa dinilai secara sadar mengalihkan penguasaan kendaraan tanpa hak.

Jaksa Tuntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Dalam perkara tersebut, penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta meminta agar terdakwa tetap ditahan.

Namun, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara enam bulan yang diganti dengan kerja sosial selama 240 jam. Pertimbangan putusan merujuk pada Pasal 70 dan Pasal 85 KUHP, yang mengatur kemungkinan penerapan pidana kerja sosial dalam kondisi yang memenuhi persyaratan hukum.

Sejumlah keadaan yang dipertimbangkan majelis hakim antara lain terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui perbuatannya, menyesal, sehat dan mampu bekerja, serta menyetujui pelaksanaan pidana kerja sosial.

Majelis juga mempertimbangkan bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang sakit serta membutuhkan perhatian khusus. Selain itu, korban pada intinya hanya menginginkan mobilnya kembali.

Masa Penahanan Turut Menjadi Pertimbangan

Majelis hakim turut memperhitungkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sejak proses penyidikan hingga putusan dibacakan.

Dalam pertimbangannya, pembatasan kemerdekaan selama proses hukum dinilai telah memberikan efek penyesalan dan pembinaan kepada terdakwa. Meski demikian, majelis memandang masih diperlukan bentuk pemidanaan lain melalui kerja sosial.

Pendekatan tersebut dikaitkan dengan tujuan pemidanaan dalam Pasal 51 KUHP, yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pembinaan dan upaya memperbaiki perilaku pelaku.

Menjadi Contoh Penerapan Pidana Nonpenjara

Putusan PN Marisa ini memperlihatkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara dalam perkara yang memenuhi ketentuan hukum.

Melalui pendekatan tersebut, pelaku tetap dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, tetapi pemidanaan juga mempertimbangkan keadaan pribadi terdakwa, kepentingan korban, dan dampak sosial.

Meski demikian, penerapan pidana kerja sosial bukan berarti perbuatan penggelapan dibenarkan atau pelaku dibebaskan dari tanggung jawab hukum. Hukuman tersebut merupakan bagian dari putusan pengadilan berdasarkan pertimbangan majelis hakim dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Sumber: Dandapala, 15 Oktober 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.