Kejari Serang Musnahkan Ribuan Barang Bukti, dari 2,2 Kg Sabu hingga Uang Palsu

oleh -108 Dilihat

Tingohu.id Hukum — Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang tahun 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dado Achmad Ekroni, S.H., M.Kn., didampingi para kepala seksi dan Kasubbagbin Kejari Serang serta dihadiri tamu undangan.

Pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis barang bukti dari perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 2.262,50 gram sabu, 1.288 gram ganja, serta 9.886 butir pil yang terdiri dari Tramadol dan Hexymer.

Selain narkotika dan obat-obatan terlarang, Kejari Serang juga memusnahkan 23.107 barang yang merupakan gabungan dari berbagai satuan, seperti pcs, tablet, vial, botol, kaplet, ampul dan box.

Barang bukti lainnya terdiri atas 45 unit alat elektronik, 2 buah kempu, 706 lembar uang dolar palsu, 1.103 lembar uang rupiah palsu, 5 buah peti, serta 200 buah benih/biji tanaman.

Dalam kegiatan tersebut turut dimusnahkan 4 buah senpi dan 24 buah peluru, serta 10 buah pakaian dan 79 barang lainnya.

Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut sekaligus memastikan barang bukti yang berdasarkan putusan harus dimusnahkan tidak kembali beredar atau disalahgunakan.

Kejari Serang menegaskan komitmennya dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional dan akuntabel.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Serang kembali membawa semangat “CAKEP” — Cerdas, Akuntabel dan Profesional dalam pelaksanaan tugas dan penegakan hukum.

 

Sumber: Kejari Serang 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.