Ilustrasi kronologi dugaan kekerasan terhadap Jamil, kontributor tvOne, di Polres Baubau. Ilustrasi: Tingohu.id.
BAUBAU, TINGOHU.ID – Dugaan kekerasan terhadap jurnalis kembali menjadi sorotan. Jamil, kontributor tvOne di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mengaku mengalami intimidasi, kekerasan fisik, hingga ditarik paksa ke ruangan lain saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau, Rabu malam, 7 Oktober 2026.
Dalam keterangannya yang diberitakan sejumlah media, Jamil mengaku sempat memukul kaca jendela untuk menarik perhatian rekan-rekannya di luar ruangan agar mengetahui situasi yang dialaminya.
Peristiwa tersebut memicu kecaman dari kalangan jurnalis. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kemudian turun tangan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang melibatkan sejumlah personel kepolisian.
Berawal dari Upaya Konfirmasi
Berdasarkan kronologi yang diberitakan media lokal, Jamil mendatangi Polres Baubau untuk meminta konfirmasi terkait informasi pengungkapan kasus narkoba.
Jamil disebut telah berupaya menghubungi Kasat Narkoba melalui pesan WhatsApp, tetapi tidak memperoleh balasan. Ia kemudian mendatangi kantor Satresnarkoba untuk mencari pejabat yang hendak dikonfirmasi.
Saat berada di ruangan tersebut, Jamil mengaku melihat sejumlah anggota polisi bersama dua perempuan serta sebuah botol yang dicurigai berisi minuman keras.
Jamil kemudian mengeluarkan telepon genggam untuk merekam situasi di lokasi. Namun, menurut pengakuannya, situasi mulai memanas ketika dirinya diminta menghapus rekaman tersebut.
Mengaku Mengalami Kekerasan
Dalam pemberitaan Kendariinfo pada 8 Oktober 2026, Jamil mengaku mengalami kekerasan setelah diminta menghapus rekaman.
Ia menyatakan telepon genggamnya diambil secara paksa. Jamil juga mengaku didekap, dijatuhkan ke lantai, dan ditindih oleh seorang anggota polisi.
Akibat kejadian tersebut, Jamil dilaporkan mengalami luka lecet pada lutut kiri.
Keterangan tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan saksi, bukti digital, hasil pemeriksaan medis, serta keterangan pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian.
Ditarik ke Ruangan Lain, Pukul Kaca Minta Tolong
Tidak berhenti di situ, Jamil mengaku kemudian ditarik paksa ke ruangan lain dalam kondisi terancam.
Menurut kronologi yang diberitakan media lokal, saat berada di ruangan tersebut, Jamil berusaha menarik perhatian rekan-rekannya yang berada di luar dengan memukul kaca jendela.
Tindakan itu, menurut pengakuannya, dilakukan agar rekan-rekannya mengetahui situasi yang sedang dialaminya.
Jamil juga menduga rekaman yang sebelumnya dibuat telah dihapus dari telepon genggamnya. Ia kemudian menjalani pemeriksaan medis atau visum di RSUD Baubau, sebagaimana diberitakan sejumlah media.
Dugaan penyekapan, kekerasan fisik, pengambilan telepon genggam, dan penghapusan rekaman tersebut masih harus didalami berdasarkan bukti dan keterangan semua pihak.
Propam Polda Sultra Turun Tangan
ANTARA News pada 9 Oktober 2026 melaporkan bahwa Bidpropam Polda Sultra telah menerjunkan tim ke Baubau untuk mendalami kejadian tersebut.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan memperjelas rangkaian peristiwa.
Dalam pemberitaan yang sama, tiga personel disebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Sultra setelah pemeriksaan saksi selesai.
Polda Sultra juga dilaporkan berkoordinasi dengan Tim Siber Mabes Polri untuk memulihkan rekaman video yang diduga terhapus. Rencana pemeriksaan melalui tes urine terhadap personel yang diperiksa turut diberitakan sebagai bagian dari pendalaman.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi di lingkungan Satresnarkoba Polres Baubau.
Polres Baubau Sampaikan Permohonan Maaf
Di sisi lain, Lentera Sultra pada 9 Oktober 2026 melaporkan bahwa Polres Baubau telah menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang melibatkan Jamil.
Kasi Humas Polres Baubau Iptu Rino Asnan menyampaikan permohonan maaf atas nama pimpinan dan seluruh jajaran. Ia juga menyebut dua personel telah diperiksa oleh Propam Polres Baubau.
Terkait dugaan konsumsi minuman keras di ruangan Satresnarkoba, pihak kepolisian menyatakan personel yang diperiksa mengaku mengonsumsi minuman bersoda, bukan minuman keras. Persoalan tersebut masih perlu didalami lebih lanjut.
Permohonan maaf institusi tidak serta-merta membuktikan seluruh dugaan yang disampaikan Jamil. Sebaliknya, bantahan atau keterangan pihak kepolisian juga perlu diuji melalui proses pemeriksaan yang transparan.
Organisasi Jurnalis Soroti Keselamatan Pers
Kasus tersebut turut mendapat perhatian organisasi jurnalis, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sultra, serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Baubau.
Sejumlah pemberitaan media lokal pada 8–9 Oktober 2026 melaporkan adanya kecaman dan aksi solidaritas jurnalis yang meminta agar dugaan kekerasan tersebut ditangani secara serius.
Peristiwa ini juga menjadi perhatian dalam konteks perlindungan kerja jurnalistik. Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Adapun Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Penerapan ketentuan tersebut terhadap perkara ini bergantung pada fakta dan unsur hukum yang dapat dibuktikan.
Publik Menunggu Hasil Pemeriksaan
Kini, perhatian tertuju pada hasil pemeriksaan Propam Polda Sultra. Pengamanan rekaman CCTV, pemeriksaan telepon genggam, pemulihan video yang diduga terhapus, hasil visum, serta keterangan saksi menjadi bagian penting untuk menguji kronologi yang berkembang.
Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara ini secara transparan, sementara seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah.
Kasus Jamil bukan hanya menyangkut dugaan kekerasan terhadap seorang jurnalis, tetapi juga menyangkut keselamatan wartawan ketika menjalankan tugas mencari dan mengonfirmasi informasi.
Sumber referensi:
- https://m.antaranews.com/berita/5778225/polda-turunkan-tim-investigasi-penganiayaan-jurnalis-di-polres-baubau
- https://kendariinfo.com/jurnalis-diduga-dianiaya-polisi-saat-rekam-aktivitas-miras-di-polres-baubau-aji-kendari-kecam/
- https://lenterasultra.com/web/2026/10/09/diduga-intimidasi-jurnalis-polres-baubau-minta-maaf/
- https://haluansultra.id/2026/10/09/dugaan-penganiayaan-jurnalis-oknum-polisi-di-baubau-akan-dibawa-ke-polda-sultra/
- https://tribunbuton.com/2026/10/08/saat-liputan-di-satresnarkoba-polres-baubau-jurnalis-tvone-diduga-diintimidasi-dan-dianiaya/
Catatan redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan pemberitaan sejumlah media. Kronologi kekerasan dan penyekapan merupakan dugaan berdasarkan keterangan yang diberitakan, bukan kesimpulan hukum. Tingohu.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.





