Kepala Bidang Bina Haji dan Umrah Kanwil Kemenhaj Provinsi Gorontalo Syafwan Yusuf Ekie saat memberikan keterangan. Sumber foto: Dok. Kemenhaj Gorontalo.
GORONTALO, TINGOHU.ID — Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Gorontalo mempublikasikan dua biro perjalanan yang disebut belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Kedua travel tersebut yakni PT Elmughni Jaya Abadi yang berbasis di Kota Gorontalo dan PT Group Inspirasi Nusantara (Gina Tour) yang berbasis di Kabupaten Pohuwato.
Publikasi tersebut disampaikan Kemenhaj Gorontalo sebagai bentuk imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum memilih biro perjalanan dan menyerahkan dana untuk keberangkatan umrah.
Kepala Kanwil Kemenhaj Provinsi Gorontalo Mansur Basir melalui Kepala Bidang Bina Haji dan Umrah, Syafwan Yusuf Ekie, menegaskan bahwa kedua travel tersebut belum memiliki izin sebagai PPIU.
“Kedua travel itu statusnya hanya Biro Perjalanan Wisata dan belum memiliki izin sebagai PPIU,” tegas Syafwan.
Menurut Kemenhaj Gorontalo, calon jemaah perlu memastikan terlebih dahulu legalitas biro perjalanan sebelum mendaftarkan diri untuk melaksanakan ibadah umrah.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah tergiur dengan tawaran paket umrah berharga murah maupun promosi keberangkatan dalam waktu cepat.
“Masyarakat jangan mudah tergiur dengan tawaran paket umrah murah atau promosi keberangkatan cepat. Calon jemaah disarankan terlebih dahulu memastikan legalitas penyelenggara melalui kanal resmi Kemenhaj dan memastikan travel yang dipilih memang memiliki izin sebagai PPIU,” ujarnya.
Kemenhaj Gorontalo menyebut pengecekan legalitas merupakan langkah penting untuk mencegah calon jemaah menghadapi persoalan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
“Masyarakat bisa langsung berkoordinasi dengan Kanwil Kemenhaj atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kab/Kota apabila membutuhkan informasi terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah,” katanya.
Kemenhaj Gorontalo juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi penipuan atau persoalan dalam penyelenggaraan perjalanan umrah.
Pengaduan dapat disampaikan melalui hotline Kementerian Haji dan Umrah di 0811-8885-8888. Masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Satu Haji melalui Play Store untuk mengecek travel yang telah memiliki izin melalui menu Layanan Umrah dan Haji Khusus.
Kemenhaj mengimbau masyarakat untuk memastikan status PPIU sebelum melakukan pembayaran atau menyerahkan dana keberangkatan kepada biro perjalanan. (*)
Sumber foto dan Informasi: Kemenhaj Gorontalo.





