Kejati Usut Dugaan Korupsi Proyek Kakao Rp2,4 Miliar

oleh -41 Dilihat

TINGOHU.ID KORUPSI — Angka Rp2,4 miliar menjadi sorotan dalam sebuah proyek pengadaan bibit kakao bernilai puluhan miliar rupiah. Angka itu bukan muncul dari hitungan spekulatif, melainkan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan indikasi keuntungan tidak wajar dalam pelaksanaan pengadaan.

Kini persoalan tersebut telah masuk ke meja aparat penegak hukum. Sebanyak 20 orang telah dimintai keterangan, sementara prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan. Lalu, apa yang sebenarnya terjadi di balik proyek kakao tersebut?

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit kakao Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat. Nilai kontrak proyek tersebut setelah mengalami perubahan melalui adendum tercatat sekitar Rp24,9 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sulawesi Barat Aben Situmorang membenarkan adanya temuan audit BPK sekitar Rp2,4 miliar. Menurutnya, angka tersebut berkaitan dengan indikasi keuntungan tidak wajar dalam proyek pengadaan bibit kakao tersebut.

“Benar (ada temuan hasil audit BPK Rp2,4 miliar),” ujar Aben sebagaimana dikutip detikcom, Selasa, 8 September 2026.

Kejati menyebut perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sejauh ini, sebanyak 20 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Artinya, belum ada informasi mengenai penetapan tersangka dalam perkara ini.

Dari Rp27,9 Miliar Menjadi Rp24,9 Miliar

Pengadaan bibit kakao tersebut dilaksanakan oleh CV Ayisando Utama. Kontrak awal yang diterbitkan pada Juni 2025 bernilai sekitar Rp27,9 miliar.

Nilai itu kemudian berubah melalui adendum pada Desember 2025 menjadi sekitar Rp24,9 miliar.

Berdasarkan uraian hasil pemeriksaan yang diberitakan sejumlah media, pengadaan tersebut mencakup bibit kakao sambung pucuk dalam jumlah sangat besar, yakni sekitar 1,7 juta batang.

BPK menemukan persoalan pada sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga pengendalian kontrak.

Selisih Rp2,42 Miliar

Salah satu temuan yang paling mencolok adalah perbandingan antara nilai kontrak di luar ongkos kirim dengan biaya riil yang dikeluarkan penyedia.

Berdasarkan uraian hasil pemeriksaan BPK yang dipublikasikan, nilai kontrak di luar ongkos kirim tercatat sekitar Rp22,568 miliar, sedangkan biaya riil yang dikeluarkan penyedia sekitar Rp20,148 miliar.

Dari perbandingan tersebut muncul selisih sebesar Rp2.420.446.966, yang oleh BPK diindikasikan sebagai keuntungan yang tidak wajar.

Rp2,42 miliar belum dapat disebut sebagai kerugian negara yang telah ditetapkan. Dalam informasi yang tersedia, BPK menyebutnya sebagai indikasi keuntungan tidak wajar dan proyek tersebut berpotensi membebani keuangan daerah. Sementara Kejati kini masih melakukan penyelidikan untuk melihat ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.

Harga Bibit Ikut Dipertanyakan

Persoalan lain yang ditemukan dalam pemeriksaan berkaitan dengan harga bibit.

BPK mencatat adanya penyedia lain pada E-Katalog yang menawarkan bibit dengan harga lebih rendah. Dalam uraian pemeriksaan yang dipublikasikan, harga dari sejumlah penyedia lain disebut berada pada kisaran Rp10.500 hingga Rp12.500 per batang, sementara harga dalam pengadaan tersebut tercatat Rp16.500 per batang.

BPK juga menemukan bahwa CV Ayisando Utama bukan produsen atau penangkar bibit. Untuk memenuhi kebutuhan pengadaan, penyedia tersebut membeli bibit dari pihak lain.

Temuan-temuan tersebut menjadi bagian penting yang kini harus ditelusuri aparat penegak hukum untuk menentukan apakah persoalan tersebut sebatas persoalan administrasi dan tata kelola pengadaan atau terdapat unsur pidana.

20 Orang Sudah Dimintai Keterangan

Dengan sudah dimintainya keterangan dari 20 orang, proses hukum terhadap proyek tersebut kini memasuki tahap yang patut mendapat perhatian publik.

Kejati Sulawesi Barat masih harus menguji berbagai temuan tersebut melalui proses penyelidikan, termasuk menelusuri proses perencanaan, penentuan harga, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga aliran pembayaran.

Sebab, persoalan utamanya bukan hanya tentang Rp24,9 miliar nilai proyek. Ada pula angka Rp2,42 miliar yang disebut BPK sebagai indikasi keuntungan tidak wajar. Dan kini, angka tersebut sedang ditelusuri aparat penegak hukum.

Apakah Rp2,4 miliar itu berhenti sebagai temuan pemeriksaan, atau akan berkembang menjadi perkara pidana Jawabannya akan ditentukan oleh hasil penyelidikan Kejati Sulawesi Barat.

Sumber Informasi: 

detikSulsel — Kejati Sulbar Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kakao Rp24,9 Miliar

BPK Perwakilan Sulawesi Barat — laman publikasi terkait temuan pengadaan bibit kakao

99News Sulbar — BPK Ungkap Permasalahan Pengadaan Bibit Kakao

Teras Sulbar — Dugaan Mark-up Harga Pengadaan Bibit Kakao

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.