Ilustrasi kronologi KDRT di Dulupi.
BOALEMO, TINGOHU.ID – Seorang perempuan berinisial NIP (22), warga Desa Tabongo, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, FR.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun redaksi, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Dulupi pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 08.00 Wita.
Insiden itu diduga bermula ketika FR, pulang dari sebuah kafe di Tilamuta sekitar pukul 01.00 dini hari dan mendapati istrinya sedang mengonsumsi minuman keras bersama seorang temannya, OP, yang dibeli di kompleks pasar sore Dulupi.
Saat itu, korban sedang mengonsumsi miras. Terlapor diduga langsung memukul/melempar gelas kepada korban tanpa basa-basi, hingga menyebabkan pecahan gelas mengenai sejumlah bagian tubuhnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada pipi kanan, hidung, bibir, serta tangan kanan akibat serpihan pecahan gelas. Korban kemudian mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Dulupi.
Kapolsek Dulupi, IPDA Suwendi Rasima, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan KDRT tersebut.
“Benar, sudah dibuatkan laporan polisi.” Ungkap, IPDA Suwendi Rasima.
Pihak kepolisian telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), membuat laporan polisi, serta melakukan langkah-langkah penanganan terhadap kasus tersebut.
Polisi juga melakukan pendekatan kepada keluarga korban agar mempercayakan penanganan perkara kepada pihak kepolisian.
Hingga berita ini ditulis, kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian.(*)






