Hakim PN Marisa Sentil Tambang Ilegal di Pohuwato: Hukum Jangan Berhenti di Pekerja Lapangan!

oleh -117 Dilihat

Ilustrasi sorotan hakim terhadap penanganan tambang ilegal di Pohuwato. Ilustrasi: Tingohu.id.


POHUWATO, TINGOHU.ID — Penanganan kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Pohuwato mendapat sorotan tajam dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Marisa. Dalam pertimbangan putusan terhadap dua terdakwa, hakim menyinggung penegakan hukum yang terkesan tebang pilih karena perkara serupa dinilai kerap berhenti pada operator dan pekerja lapangan.

Sorotan tersebut disampaikan dalam putusan perkara Nomor 65/Pid.Sus/2026/PN Mar terhadap Muhammad Rivaldy dan Robin Hadui, yang masing-masing divonis tujuh bulan penjara karena terbukti turut serta melakukan penambangan tanpa izin di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa.

Sebagaimana dilaporkan Dandapala melalui publikasi Humas PN Marisa pada 28 Oktober 2026, majelis hakim menilai penanganan perkara tambang ilegal perlu melihat lebih jauh peran pihak-pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan.

Persoalannya bukan semata siapa yang mengoperasikan alat berat atau bekerja di lokasi tambang, melainkan apakah penyidikan telah menelusuri pihak yang menguasai lahan dan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam kegiatan tersebut.

Pemilik Lahan Belum Ditelusuri Tuntas

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mencatat bahwa berdasarkan keterangan penyidik Husnul Hamka, penyidikan telah mengarah kepada pemilik alat berat. Namun, majelis hakim mencatat penyidikan belum menelusuri pihak yang memiliki atau menguasai lahan.

Baca juga: Tambang Ilegal di Pohuwato: 2 Pelaku Divonis 7 Bulan, Ekskavator Disita Negara!

Majelis juga mempertanyakan keterangan bahwa ekskavator yang digunakan dalam kegiatan tambang disewakan untuk keperluan pencetakan sawah, tetapi alasan tersebut dinilai belum diuji secara sungguh-sungguh.

Selain itu, lokasi tambang yang tidak jauh dari kantor Polres Pohuwato serta adanya bekas galian sebelum para terdakwa bekerja turut menjadi perhatian majelis hakim.

Catatan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan hakim mengenai pentingnya mengungkap rangkaian aktivitas pertambangan, bukan hanya memproses orang-orang yang ditemukan bekerja langsung di lokasi.

Hakim Ingatkan Kesetaraan di Hadapan Hukum

Majelis hakim mengingatkan bahwa keterbatasan anggaran maupun sumber daya manusia tidak semestinya mengurangi prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.

Dalam perkara ini, majelis juga menegaskan bahwa kewenangan pengadilan terbatas pada perkara yang dilimpahkan untuk diperiksa dan diadili. Karena itu, sorotan terhadap proses penyidikan tidak dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan pihak lain yang belum diperiksa melalui proses hukum.

Meski demikian, peringatan mengenai kesan tebang pilih menjadi catatan penting bagi penegakan hukum pertambangan di Pohuwato.

Publik berhak berharap penanganan tambang ilegal dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berdasarkan bukti, sehingga siapa pun yang terbukti memiliki peran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Sebab, jika penindakan hanya menyentuh pekerja lapangan sementara peran pihak lain belum terungkap, pertanyaan mengenai keadilan penegakan hukum akan terus muncul.(*)

 

Sumber: Dandapala, publikasi Humas PN Marisa, 28 Oktober 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.