Ilustrasi penyitaan kendaraan mewah dan barang bernilai tinggi hasil tindak pidana pertambangan ilegal oleh negara melalui putusan PN Muara Enim. (Foto: Ilustrasi Tingohu.id)
MUARA ENIM, TINGOHU.ID – Praktik penambangan batu bara tanpa izin kembali berujung pada konsekuensi hukum serius. Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta terhadap terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas pertambangan ilegal.
Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga menetapkan sejumlah aset bernilai fantastis yang terbukti berkaitan dengan hasil kejahatan untuk dirampas bagi negara. Aset tersebut meliputi tanah, bangunan, hingga kendaraan mewah seperti Toyota Land Cruiser 300, Mercedes-Benz C300 AMG Line, Porsche Boxster, serta sepeda motor Ducati V4R 1000cc.
Putusan dengan Nomor 268/Pid.Sus/2026/PN Mre tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung PN Muara Enim, Kamis (5/11/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta mentransfer, membelanjakan, membayarkan, serta melakukan perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang diketahui berasal dari tindak pidana dengan tujuan menyamarkan asal-usulnya.
Kasus ini berawal dari aktivitas penambangan batu bara tanpa izin di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Berdasarkan fakta persidangan, kegiatan tersebut mulai dirintis sejak Agustus 2021 dengan memanfaatkan lahan seluas kurang lebih 10.000 meter persegi atau sekitar satu hektare.
Aktivitas penambangan itu bahkan mampu menghasilkan sekitar 10 hingga 20 mobil batu bara per hari pada 2023. Batu bara tersebut dijual dengan harga berkisar Rp175 ribu hingga Rp225 ribu.
Hasil penjualan kemudian mengalir melalui sejumlah transaksi keuangan. Salah satu rekening Bank BCA atas nama Dewa Thomas tercatat menerima sedikitnya 21 transaksi pembayaran selama Januari 2022 hingga Mei 2024 dengan nilai sekitar Rp3,11 miliar.
Selain itu, rekening tersebut juga menerima transfer berulang dari rekening atas nama terdakwa sejak Maret 2022 hingga Mei 2024 dengan total lebih dari Rp15 miliar.
Dana yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal itu selanjutnya digunakan untuk memperoleh berbagai aset, termasuk kendaraan mewah. Salah satunya Ducati V4R 1000cc yang dibeli dengan harga Rp800 juta.
Baca Juga: Tambang Ilegal di Pohuwato: 2 Pelaku Divonis 7 Bulan, Ekskavator Disita Negara!
Majelis hakim menilai upaya mengalihkan dan menggunakan keuntungan dari penambangan ilegal seolah-olah sebagai harta kekayaan yang sah telah mempersulit penelusuran asal-usul uang hasil kejahatan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa aset yang terbukti merupakan hasil kejahatan dan memiliki nilai ekonomis harus dirampas untuk negara.
Sejumlah aset yang ditetapkan dirampas meliputi beberapa bidang tanah dan bangunan, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz C300 AMG Line, Porsche Boxster, Honda HR-V, serta sejumlah sepeda motor, termasuk Ducati V4R 1000cc dan Yamaha R1M 1000cc.
Sementara itu, satu unit sepeda motor Kawasaki ZX25R ditetapkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim turut mempertimbangkan bahwa terdakwa pernah dihukum pada 2025 dalam perkara penambangan tanpa izin. Hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui penyesalan atas perbuatannya.
Usai pembacaan putusan, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Putusan ini menjadi gambaran bahwa penanganan kejahatan pertambangan ilegal tidak berhenti pada penghukuman pelaku. Penelusuran aliran uang dan perampasan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana juga menjadi bagian penting dalam upaya memutus keuntungan ekonomi dari praktik pertambangan ilegal.
Sumber: Dandapala, PN Muara Enim.







