Polres Boalemo Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Penguasaan Paksa Mobil, Ada Permintaan Uang Rp10 Juta

oleh -193 Dilihat

Tiga tersangka kasus dugaan penguasaan paksa mobil Suzuki Carry saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolres Boalemo, Rabu (4/11/2026). (Foto: tingohu.id)


BOALEMO, TINGOHU.ID – Polres Boalemo menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengambilan atau penguasaan secara paksa satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna putih yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang yang berprofesi sebagai debt collector atau penagih kendaraan.

Perkembangan perkara tersebut disampaikan Polres Boalemo melalui konferensi pers yang dihadiri langsung oleh wartawan Tingohu.id di Mapolres Boalemo, Rabu (4/11/2026).

Berdasarkan press release yang diterima, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Ronal Punuh alias Onal (36), Moh. Alfrionaldo Bakio alias Rio (22), dan Irfan Ahmad alias Irfan (26).

Ketiganya diduga terlibat dalam pengambilan atau penguasaan satu unit mobil Suzuki Carry warna putih milik keluarga Anis Akuba, yang saat itu berada dalam penguasaan Anis.

Peristiwa tersebut bermula pada 8 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WITA. Ronal Punuh bersama empat rekannya, yakni Noval Kamumu, Dedi Hadju, Rio Bakio, dan Irfan Ahmad, mendatangi Anis Akuba di wilayah Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Kedatangan mereka berkaitan dengan penagihan angsuran kendaraan yang disebut telah menunggak pembayaran selama kurang lebih dua bulan. Mobil tersebut merupakan kendaraan yang pembiayaannya melalui PT Mandiri Utama Finance (PT MUF) atas nama Alfandi Akuba.

Dalam pertemuan itu, pembicaraan mengenai tunggakan angsuran dan rencana penarikan kendaraan berlangsung hingga malam hari.

Namun, persoalan menjadi lebih serius ketika Ronal Punuh berkomunikasi dengan istri Anis Akuba dan menyampaikan bahwa apabila kendaraan tidak ditarik, Anis dan istrinya harus membayar biaya pengganti sebesar Rp10 juta.

Menurut keterangan Ronal sebagaimana tercantum dalam press release, nominal tersebut telah disesuaikan dengan imbalan atau fee yang akan diterimanya dari perusahaan pembiayaan apabila berhasil melakukan penarikan kendaraan.

Istri Anis Akuba menolak permintaan tersebut dan menyampaikan bahwa jika harus membayar Rp10 juta, lebih baik tunggakan angsuran selama dua bulan diselesaikan.

Meski demikian, kendaraan tetap hendak dibawa.

Mobil dihentikan di tengah perjalanan

Sekitar pukul 23.00 WITA, karena kendaraan belum berhasil dikuasai, Ronal bersama rekan-rekannya mengajak Anis Akuba untuk menyelesaikan persoalan tunggakan angsuran di kantor Polres Boalemo.

Anis kemudian mengendarai sendiri mobil tersebut, dengan Dedi Hadju duduk di sampingnya. Sementara Irfan Ahmad dan Rio Bakkyo masing-masing mengendarai sepeda motor untuk mengawal dari belakang.

Namun, kendaraan itu tidak sampai ke kantor Polres Boalemo.

Dalam perjalanan, tepatnya di wilayah Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, mobil tersebut dihentikan oleh Ronal bersama rekan-rekannya dengan cara menghalangi jalan kendaraan.

Setelah kendaraan berhenti, Anis diminta turun. Kunci mobil kemudian diambil oleh Dedi Hadju atas perintah Noval Kamumu.

Meskipun Anis menyatakan keberatan dan menolak kendaraan tersebut dibawa, mobil tetap dikuasai oleh kelompok tersebut.

Dalam press release dijelaskan, Anis tidak melakukan perlawanan lebih lanjut karena saat itu dirinya berhadapan seorang diri dengan lima orang.

Sekitar pukul 01.00 WITA, kendaraan akhirnya berhasil dikuasai. Mobil kemudian dibawa dan ditempatkan di halaman depan rumah Ronal Punuh.

Anis selanjutnya diantar oleh Rio dan Irfan menuju pangkalan mobil di Desa Mohungo.

Pada 9 Juni 2026, kendaraan tersebut dibawa dan diserahkan ke gudang JBA yang bekerja sama dengan PT Mandiri Utama Finance.

Tiga orang menjadi tersangka

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/136/X/2026/SPKT/Polres Boalemo/Polda Gorontalo tertanggal 14 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ronal Punuh alias Onal, Moh. Alfrionaldo Bakio alias Rio, dan Irfan Ahmad alias Irfan.

Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil penyidikan, keterangan tujuh orang saksi, dokumen berupa satu buah STNK, berita acara serah terima kendaraan, dua lembar surat kuasa, serta satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna putih sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g KUHP, subsidair Pasal 476 KUHP juncto Pasal 20 KUHP.

Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga masih merencanakan pemeriksaan terhadap dua orang terduga pelaku lainnya yang disebut telah dua kali mangkir dari pemeriksaan.

Polres Boalemo juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, melengkapi berkas perkara, dan melanjutkan proses penanganan perkara ke tahap berikutnya.

Kasus ini menjadi perhatian, terutama menyangkut batas kewenangan pihak penagih dalam melakukan penarikan kendaraan yang mengalami tunggakan pembiayaan.

Persoalan tunggakan angsuran memang dapat menjadi dasar bagi perusahaan pembiayaan untuk menempuh mekanisme penagihan sesuai ketentuan. Namun, pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum dan tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar hak pihak lain.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.