Tingohu.id Hukum — Prosedur penyitaan yang dilakukan jajaran Reskrim Polres Boalemo kembali dipersoalkan di Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta. Melalui permohonan praperadilan, Tim Kuasa Hukum menguji apakah tindakan penyitaan barang yang berkaitan dengan dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) telah dilakukan sesuai hukum acara pidana.
Salah satu kuasa hukum, Pawennari, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Taufik & Partner, menegaskan bahwa perkara ini bukan untuk mengadili pokok perkara PETI, melainkan menguji legalitas tindakan penyidik dalam melakukan upaya paksa.
“Yang kami uji bukan siapa yang benar atau salah dalam perkara pokok. Yang kami uji adalah prosedurnya. Apakah penyitaan dilakukan berdasarkan kewenangan dan mekanisme yang sesuai dengan hukum acara pidana atau tidak,” tegas Pawennari.
Menurut Tim Kuasa Hukum, kewenangan penyidik untuk melakukan penyitaan bukanlah kewenangan tanpa batas. Setiap tindakan yang menyentuh hak seseorang atas barang harus memiliki dasar hukum, prosedur yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, praperadilan dinilai menjadi instrumen penting untuk menguji apakah dasar kewenangan, tata cara pelaksanaan, administrasi, hingga persyaratan penyitaan telah dipenuhi oleh penyidik.
Perkara ini menjadi sorotan karena berlangsung di tengah penerapan KUHAP baru, yang semakin menempatkan perlindungan hak warga negara dan kontrol terhadap tindakan upaya paksa sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Kini, PN Tilamuta menjadi arena untuk menguji satu pertanyaan mendasar: apakah penyitaan oleh Reskrim Polres Boalemo benar-benar telah berjalan sesuai hukum, atau terdapat prosedur yang harus dinyatakan tidak sah oleh pengadilan?
Jawaban atas pertanyaan itu sepenuhnya akan bergantung pada fakta, bukti, dan pertimbangan hukum yang nantinya diuji di hadapan hakim praperadilan.






