Bupati Rum Pagau Sebut, Dulu Jabatan Bisa Dibeli Rp25 Juta, Siapa yang Dimaksud?

oleh -33 Dilihat


BOALEMO, TINGOHU.ID – Pernyataan Bupati Boalemo, Drs. H. Rum Pagau, mengenai dugaan praktik pembayaran Rp20 juta hingga Rp25 juta untuk mendapatkan jabatan di lingkungan pemerintahan memunculkan pertanyaan serius tentang integritas birokrasi di Kabupaten Boalemo.

Pernyataan itu disampaikan Rum Pagau saat memberikan arahan dalam pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo, Senin (26/10/2026).

Dalam arahannya, Rum Pagau menegaskan bahwa jabatan tidak boleh diperoleh melalui praktik pembayaran, melainkan harus diberikan berdasarkan kompetensi dan kinerja.

“Kalau dulu Anda bisa menyetor 20 juta sampai 25 juta untuk mendapatkan jabatan, itu haram di pemerintahan saya dengan Pak Lahmudin,” demikian pernyataan Rum Pagau sebagaimana dikutip dari unggahan Prokopim Boalemo.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menyebut nominal yang spesifik, yakni Rp20 juta hingga Rp25 juta. Namun, dalam narasi yang dipublikasikan Prokopim, belum dijelaskan secara terperinci siapa pihak yang dimaksud, kapan dugaan praktik tersebut terjadi, maupun dari mana informasi itu diperoleh.

Siapa yang Dimaksud Bupati?

Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat perjalanan pemerintahan Kabupaten Boalemo telah melewati sejumlah kepemimpinan sebelum Rum Pagau kembali memimpin daerah bersama Lahmudin Hambali.

Dalam periode-periode sebelumnya, Boalemo pernah dipimpin Darwis Moridu, Anas Jusuf sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati, Dr. Hendriwan sebagai Penjabat Bupati yang ditugaskan pemerintah pusat, serta Dr. Sherman Moridu sebagai Penjabat Bupati.

Rentang pergantian kepemimpinan tersebut membuat pernyataan mengenai pembayaran untuk memperoleh jabatan membutuhkan penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat maupun aparatur sipil negara.

Apakah pernyataan itu merujuk pada informasi mengenai praktik yang diduga terjadi pada masa pemerintahan tertentu, laporan yang diterima Bupati dari pihak lain, atau temuan yang memiliki dasar dokumentasi?

Hingga penjelasan lebih lanjut disampaikan, belum ada dasar untuk mengaitkan pernyataan tersebut dengan pemerintahan atau individu tertentu.

Perlu Penjelasan dan Klarifikasi

Pernyataan kepala daerah mengenai dugaan pembayaran untuk memperoleh jabatan merupakan persoalan yang patut dijelaskan secara terbuka. Terlebih, Bupati sendiri menegaskan bahwa pengangkatan pejabat harus didasarkan pada kompetensi dan kinerja.

Untuk memperjelas persoalan ini, publik membutuhkan jawaban mengenai sumber informasi yang dimiliki Bupati, waktu dugaan praktik itu berlangsung, serta apakah terdapat bukti, laporan resmi, atau pihak yang dapat dimintai keterangan.

Jika pernyataan tersebut didasarkan pada informasi yang dapat diverifikasi, penjelasan lebih lanjut akan membantu memastikan persoalan ini ditangani secara proporsional dan tidak berhenti sebagai pernyataan dalam acara pelantikan.

Sebaliknya, tanpa penjelasan mengenai konteks dan dasar informasi tersebut, pernyataan itu berpotensi memunculkan pertanyaan yang lebih luas mengenai proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.

Tingohu.id akan menelusuri lebih lanjut konteks pernyataan tersebut, termasuk meminta penjelasan Bupati Boalemo mengenai pihak yang dimaksud, periode kejadian, serta dasar informasi mengenai dugaan pembayaran Rp20 juta hingga Rp25 juta untuk memperoleh jabatan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.