Noldi Biya mempertanyakan Perdis Komisi II DPRD Boalemo, sementara Sekwan menegaskan anggaran masih tersedia dalam APBD Induk 2026.
BOALEMO, TINGOHU.ID — Pelaksanaan perjalanan dinas (Perdis) Komisi II DPRD Boalemo ke Jakarta menjadi sorotan Ketua LSM GARDA SATU Boalemo, Noldi Biya.
Noldi mempertanyakan penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut. Menurut informasi yang diterimanya, sisa anggaran Perdis sebelumnya telah disepakati dalam rapat internal Komisi II untuk dialihkan ke UPTD PPA.
Informasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dasar anggaran yang digunakan untuk membiayai perjalanan dinas Komisi II yang dilaksanakan hari ini.
“Yang menjadi pertanyaan, kalau sisa anggaran Perdis sudah disepakati untuk dialihkan ke UPTD PPA, bagaimana kemudian perjalanan dinas ini tetap dilaksanakan?” kata Noldi.
Baca Juga
Rapor DPRD Boalemo Mana? Pengawasan 59,21%, Etik Dewan Dipertanyakan
Untuk memastikan informasi tersebut, Tingohu.id mengonfirmasi langsung kepada Sekretaris DPRD Boalemo.
Sekwan menjelaskan bahwa anggaran perjalanan dinas DPRD dalam APBD Induk 2026 masih tersedia. Anggaran tersebut, menurut Sekwan, bersifat gelondongan dan tidak dipisahkan berdasarkan komisi.
Artinya, anggaran perjalanan dinas dapat digunakan untuk kegiatan kedinasan di lingkungan DPRD, termasuk kegiatan masing-masing komisi, sepanjang masih tersedia dalam pagu anggaran.
Sekwan juga menjelaskan bahwa mekanisme perjalanan dinas di DPRD dilakukan setelah adanya kegiatan seperti RDP terkait berbagai isu yang berkembang. Hasilnya kemudian dibahas dalam rapat internal komisi dan diusulkan kepada pimpinan.
Setelah mempertimbangkan ketersediaan anggaran, kemudian diterbitkan Surat Perintah Tugas (SPT).
Terkait informasi mengenai pengalihan sisa anggaran Perdis ke UPTD PPA, Sekwan menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada administrasi mengenai pengalihan tersebut yang diterima Sekretariat DPRD.
Sekwan juga menjelaskan bahwa apabila terdapat pengalihan atau perubahan anggaran, mekanismenya harus mengikuti prosedur penganggaran yang berlaku dan dibahas melalui Badan Anggaran.
Penjelasan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Inspektur Kabupaten Boalemo.
Inspektur membenarkan bahwa perjalanan dinas yang dilaksanakan saat ini masih menggunakan ketersediaan anggaran dari APBD Induk 2026.
Inspektur juga membenarkan penjelasan Sekwan bahwa akun perjalanan dinas DPRD bersifat gelondongan dan dapat digunakan oleh seluruh komisi untuk mendukung program atau kegiatan lembaga, sepanjang ketersediaan anggaran masih ada.
Dengan demikian, terdapat dua informasi yang perlu dibedakan. Di satu sisi, Ketua LSM GARDA SATU menyebut adanya kesepakatan internal mengenai pengalihan sisa anggaran Perdis ke UPTD PPA. Di sisi lain, Sekretariat DPRD menyatakan belum menerima administrasi pengalihan tersebut dan menegaskan bahwa anggaran Perdis dalam APBD Induk 2026 masih tersedia.
Persoalan mengenai apakah benar telah terdapat kesepakatan pengalihan anggaran dan bagaimana status administrasinya menjadi bagian yang masih perlu diperjelas.
Tingohu.id membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan dokumen maupun penjelasan tambahan mengenai mekanisme penggunaan dan pengelolaan anggaran perjalanan dinas tersebut. (*)





