Mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu, dalam visual pemberitaan terkait penolakan PK oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi JUT Boalemo. (Foto: Ilustrasi Tingohu.id)
BOALEMO, TINGOHU.ID – Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh mantan Bupati Boalemo, Hi. Darwis Moridu, dalam perkara tindak pidana korupsi akhirnya kandas. Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan PK yang diajukannya.
Penolakan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4209 PK/Pid.Sus/2026, yang diputus pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PK/Terpidana Hi. Darwis Moridu.
Majelis juga menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku. Pemohon dibebankan biaya perkara pada pemeriksaan PK sebesar Rp2.500.
Dokumen petikan putusan tersebut menjelaskan bahwa perkara yang diperiksa merupakan tindak pidana korupsi. Darwis Moridu tercatat sebagai mantan Bupati Boalemo periode 2017–2022.
Baca Juga: Setelah Divonis MA, Darwis Moridu Tempuh PK Kasus Korupsi JUT 2019
Sebelum sampai pada putusan PK ini, perkara tersebut telah melalui proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo melalui Putusan Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Gto tanggal 29 April 2025.
Perkara kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 8639 K/Pid.Sus/2025 tanggal 9 Oktober 2025.
Berawal dari Kasus Korupsi Jalan Usaha Tani
Kasus yang menyeret nama mantan orang nomor satu di Boalemo tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) pada Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019.
Berdasarkan pemberitaan mengenai pengungkapan perkara oleh Polda Gorontalo, proyek tersebut mencakup 42 paket pekerjaan dengan nilai kontrak sekitar Rp6,6 miliar.
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum mengungkap dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,4 miliar. Darwis Moridu bersama sejumlah pihak lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Perkara ini kemudian bergulir ke Pengadilan Tipikor Gorontalo hingga berlanjut ke tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
Sebelumnya, pada Juni 2026, Darwis Moridu juga diberitakan mengajukan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti baru atau novum dalam upaya PK tersebut.
Namun, berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung yang kini diperoleh Tingohu.id, permohonan PK tersebut akhirnya ditolak.
Putusan Lama Tetap Berlaku
Penolakan PK ini menjadi perkembangan penting dalam perjalanan hukum perkara korupsi yang melibatkan mantan Bupati Boalemo tersebut.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa putusan yang menjadi objek PK tetap berlaku.
Artinya, upaya hukum luar biasa yang ditempuh Darwis Moridu melalui jalur peninjauan kembali tidak mengubah putusan sebelumnya.
Putusan ini sekaligus menjadi catatan penting dalam penegakan hukum perkara korupsi di Kabupaten Boalemo, khususnya terkait penggunaan anggaran pembangunan infrastruktur pertanian.(*)
Sumber: Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4209 PK/Pid.Sus/2026 dan pemberitaan terkait perkara korupsi Jalan Usaha Tani.







