“Penyidik Kejari menetapkan dua tersangka dalam dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa Huntuk Tahun Anggaran 2024. Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp442,8 juta.”
Topik: Penegakan Hukum Korupsi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

