Tambang Ilegal di Pohuwato: 2 Pelaku Divonis 7 Bulan, Ekskavator Disita Negara!

oleh -57 Dilihat

Sidang kasus tambang ilegal di PN Marisa. Foto: PN Marisa (Dandapala) | Ilustrasi: Tingohu.id


POHUWATO, TINGOHU.ID — Pengadilan Negeri (PN) Marisa menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada dua terdakwa kasus penambangan emas tanpa izin di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Tak hanya menghukum pelaku, majelis hakim juga memutuskan satu unit ekskavator yang digunakan dalam aktivitas tambang tersebut dirampas untuk negara.

Dua terdakwa, Muhammad Rivaldy dan Robin Hadui, dinyatakan terbukti turut serta melakukan penambangan tanpa izin. Putusan perkara Nomor 65/Pid.Sus/2026/PN Mar itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (28/10/2026).

Majelis hakim dipimpin Irhas Hery Rizkatillah, dengan hakim anggota Monica Lowena Pitoy dan Medhinta Sada Febe.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai aktivitas penambangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga menimbulkan persoalan kerusakan lingkungan.

Majelis menegaskan, kekayaan emas di Pohuwato memang menjadi tumpuan ekonomi bagi sebagian masyarakat dan pendatang. Namun, kepentingan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kelestarian lingkungan.

“Kebutuhan ekonomi harus selaras dengan pelestarian lingkungan. Alam tidak boleh hanya dipandang sebagai objek eksploitasi, melainkan sebagai rumah bersama yang harus dirawat dan dijaga,” demikian pernyataan Ketua Majelis Hakim Irhas Hery Rizkatillah sebagaimana dikutip dalam publikasi Dandapala.

Ekskavator Dirampas Untuk Negara

Hal yang menarik dari putusan ini adalah keputusan majelis hakim merampas satu unit ekskavator Kobelco berwarna hijau toska untuk negara.

Keputusan tersebut berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar alat berat itu dikembalikan kepada Hasrul, saksi yang disebut sebagai pemiliknya.

Majelis hakim menilai ekskavator tersebut digunakan secara langsung dalam aktivitas penambangan, antara lain untuk menggali tanah, menimbun material, dan mengerjakan dudukan kas. Alat berat itu juga disebut sebagai satu-satunya ekskavator di lokasi kegiatan.

Majelis tidak meyakini pemilik alat berat sebagai pihak ketiga yang beritikad baik. Keterangan bahwa ekskavator disewakan untuk pencetakan sawah dan pemilik tidak mengetahui penggunaannya untuk menambang dinilai belum didukung bukti yang memadai, termasuk perjanjian sewa maupun dokumen proyek.

Menurut majelis, pengembalian alat hanya berdasarkan pengakuan pemilik tanpa pengujian yang memadai berpotensi menimbulkan persepsi bahwa sarana kejahatan dapat terhindar dari perampasan hanya karena menggunakan barang milik orang lain.

Status ekskavator yang berkaitan dengan kredit atau agunan juga dinilai tidak otomatis menghalangi perampasan. Majelis merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 1731K/Pdt/2011 dalam mempertimbangkan hubungan keperdataan antara debitur dan kreditur.

Hakim Soroti Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih

Selain menjatuhkan pidana dan merampas alat berat, majelis hakim turut menyoroti penanganan perkara tambang ilegal yang dinilai berpotensi berhenti pada operator atau pekerja lapangan.

Dalam pertimbangannya, majelis mencatat penyidikan telah mengarah kepada pemilik alat berat, tetapi belum menelusuri secara tuntas pihak yang memiliki atau menguasai lahan.

Keterangan bahwa ekskavator disewakan untuk keperluan pencetakan sawah juga dinilai belum diuji secara sungguh-sungguh.

Majelis mengingatkan bahwa keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia tidak semestinya menjadi alasan untuk mengurangi prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.

Meski demikian, PN Marisa menegaskan bahwa pengadilan hanya berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang dilimpahkan kepadanya.

Putusan ini menjadi perhatian dalam penegakan hukum pertambangan tanpa izin di Pohuwato, terutama terkait pentingnya mengungkap peran setiap pihak yang diduga terlibat serta memastikan sarana yang digunakan dalam tindak pidana tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan serupa.(*)

Sumber: Humas PN Marisa melalui publikasi Dandapala, 28 Oktober 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.