8 Anggota DPRD Boalemo Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Perdis

oleh -365 Dilihat

Tingohu.id Hukum — Pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Boalemo dalam perkara dugaan penyimpangan perjalanan dinas TA 2020, 2021, 2022 kembali bergerak.

Dalam dua hari terakhir, penyidik telah memeriksa delapan anggota DPRD aktif. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidikan untuk mengurai bagaimana pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas selama periode tersebut.

Pada hari pertama, sebanyak empat aleg menjalani pemeriksaan. Mereka masing-masing MH, selaku Wakil Ketua II DPRD Boalemo dari Partai Gerindra; SA dari Partai Golkar; HM dari PDIP; dan SJ dari Partai Gerindra.

Pemeriksaan berlanjut pada hari berikutnya. Empat aleg lainnya yang dimintai keterangan yakni ARG dari Partai Demokrat, RM dari PDIP, IW dari Partai Golkar, serta YM dari PDIP.

Dengan demikian, dari 12 anggota DPRD aktif yang masuk dalam rangkaian pemeriksaan, delapan orang telah diperiksa dan tersisa empat nama yang belum menjalani pemeriksaan.

Empat nama tersebut bukan sembarang posisi. Mereka adalah KEPN, selaku Ketua DPRD Boalemo dari PDIP; LH, yang saat ini menjabat Wakil Bupati Boalemo dan sebelumnya merupakan Wakil Ketua I DPRD; kemudian SO dari Partai Gerindra; serta SAL dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Belum diketahui kapan penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat nama tersebut. Namun, pemeriksaan terhadap delapan aleg aktif dalam waktu berdekatan menunjukkan bahwa penyidik tengah memperluas pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan perjalanan dinas DPRD TA 2020, 2021, 2022.

Tahap ini menjadi penting karena keterangan para anggota DPRD nantinya dapat dibandingkan dengan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, termasuk surat perjalanan dinas, tiket, bukti penginapan, serta dokumen pembayaran lainnya.

Persoalannya bukan semata-mata siapa yang pernah melakukan perjalanan dinas. Yang jauh lebih penting adalah apakah perjalanan yang dipertanggungjawabkan benar-benar dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam dokumen, siapa yang mengetahui proses tersebut, dan siapa yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan pertanggungjawaban.

Karena itu, pemeriksaan terhadap empat nama terakhir, terutama unsur pimpinan DPRD, diperkirakan menjadi bagian yang tidak kalah penting dalam rangkaian pendalaman perkara ini.

Dalam perkara dugaan perjalanan dinas fiktif atau penyimpangan perjalanan dinas, pemeriksaan terhadap anggota DPRD pada dasarnya merupakan upaya untuk mencocokkan keterangan pihak yang melakukan perjalanan dengan dokumen administrasi dan bukti transaksi.

Jika terdapat perbedaan antara perjalanan yang sebenarnya dengan dokumen pertanggungjawaban, penyidik tentu perlu menelusuri bagaimana perbedaan tersebut bisa terjadi.

Apakah pemeriksaan terhadap seluruh aleg aktif akan menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menentukan arah berikutnya dalam perkara ini?

Jawabannya tentu berada pada hasil penyidikan dan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.