PN Marisa Vonis Bebas Terdakwa Tambang Emas Ilegal, Hakim Soroti Penambangan Masif di Pohuwato

oleh -254 Dilihat

Sidang perkara dugaan tambang emas ilegal di PN Marisa. Dok. PN Marisa


POHUWATO,  TINGOHU.ID — Pengadilan Negeri (PN) Marisa menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa berinisial HSS dalam perkara dugaan penambangan emas tanpa izin. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 57/Pid.Sus/2026/PN Mar, Selasa, 29 September 2026.

Majelis hakim yang diketuai Irhas Hery Rizkatillah, dengan hakim anggota Monica Lowena Pitoy dan Medhinta Sada Febe, menyatakan HSS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Atas putusan tersebut, terdakwa diperintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan serta dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Perkara ini bermula dari penangkapan HSS pada 4 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di Kecamatan Marisa. Saat diamankan, HSS sedang mengoperasikan sebuah ekskavator merek Sunward.

Baca juga:

PN Tilamuta Nyatakan Penyitaan Barang Bukti Kasus PETI oleh Polres Boalemo Tidak Sah

Dalam persidangan, HSS menerangkan bahwa dirinya datang ke lokasi setelah dihubungi seseorang berinisial N untuk bekerja sebagai operator ekskavator. Ia mengaku mendapat informasi bahwa pekerjaan tersebut berkaitan dengan normalisasi sungai dengan upah Rp50 ribu per jam.

HSS juga menyatakan dirinya tidak mengetahui pemilik lokasi dan mengaku bukan penambang. Menurut keterangannya, dua orang yang berada di lokasi meminta material hasil galian diarahkan ke tempat tertentu. Kedua orang tersebut kemudian melarikan diri ketika polisi tiba.

Majelis hakim menilai unsur “melakukan penambangan tanpa izin” tidak terbukti secara meyakinkan terhadap HSS.

Salah satu pertimbangannya, saksi dari kepolisian tidak melihat secara langsung dua orang yang melarikan diri tersebut sedang melakukan aktivitas penambangan. Dugaan bahwa keduanya merupakan pekerja tambang ilegal dinilai lebih didasarkan pada keadaan lokasi dan waktu kejadian, bukan pengamatan langsung.

Majelis juga menilai belum terdapat bukti yang cukup untuk memastikan bahwa perintah membuang material hasil galian tersebut berkaitan dengan kegiatan penambangan. Selain itu, tidak ditemukan hubungan kerja maupun hubungan ekonomi antara HSS dan kedua orang tersebut.

Keterangan pemilik ekskavator yang menyebut alat tersebut dipinjamkan untuk kepentingan normalisasi sungai juga menjadi bagian dari pertimbangan majelis.

Menurut fakta persidangan yang dikutip dalam pertimbangan putusan, sungai di Desa Bulangita dipenuhi endapan lumpur yang dikaitkan dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Kondisi tersebut disebut menyebabkan banjir hingga meluas ke Desa Teratai dan Desa Palopo.

Majelis juga mempertimbangkan bahwa pada 2026 tidak terdapat program maupun pendanaan pemerintah untuk normalisasi sungai di wilayah tersebut. Karena itu, kegiatan normalisasi secara mandiri oleh masyarakat dinilai sebagai hal yang masuk akal.

Hakim Soroti Penambangan Emas Tanpa Izin

Meski membebaskan HSS, majelis hakim menegaskan bahwa putusan tersebut bukan berarti pengadilan membenarkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Dalam pertimbangannya, majelis justru menyoroti bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin disebut telah berlangsung secara masif di Kabupaten Pohuwato.

Majelis mendorong aparat penegak hukum melakukan penyidikan dan penuntutan secara lebih serius untuk mengungkap pihak yang memiliki peran lebih besar di balik aktivitas pertambangan ilegal, bukan hanya menjerat pekerja di lapangan.

HSS sendiri sebelumnya didakwa dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam tuntutannya, Penuntut Umum meminta agar HSS dinyatakan terbukti melakukan penambangan tanpa izin dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Majelis hakim pada akhirnya menerapkan prinsip in dubio pro reo, yakni ketika terdapat keraguan yang wajar mengenai kesalahan terdakwa, putusan harus diberikan untuk kepentingan terdakwa.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa dalam perkara pidana, pembuktian harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan meyakinkan, bukan semata-mata asumsi atau dugaan. (*)

 

Sumber: Dandapala, publikasi Humas PN Marisa, 29 September 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.