Ketua Komisi III DPRD Boalemo, Muhammad Amin, saat RDP membahas dugaan kekerasan di SRT.
BOALEMO, TINGOHU.ID — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Boalemo bersama pihak Sekolah Rakyat, Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan terkait dugaan kekerasan terhadap siswa menghasilkan empat rekomendasi untuk ditindaklanjuti.
Salah satu rekomendasi tersebut meminta track record oknum guru yang terlibat ditelusuri. Jika dalam penelusuran ditemukan fakta bawaan, Komisi III merekomendasikan agar opsi mutasi segera dilaksanakan.
Baca Juga
Komisi III DPRD Boalemo Siapkan RDP Bahas Kasus Kekerasan di SRT
Empat Rekomendasi Komisi III
1. Track record oknum guru ditelusuri
Komisi III meminta rekam jejak oknum guru ditelusuri. Jika ditemukan fakta bawaan, opsi mutasi segera dilaksanakan.
2. Pengawasan SOP SRT diperkuat
OPD diminta memperkuat pengawasan dan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan SOP Sekolah Rakyat.
3. Proses di APH ditinjau kembali
Komisi III merekomendasikan proses yang berjalan di aparat penegak hukum untuk ditinjau kembali. Jika seluruh permasalahan telah terselesaikan secara internal, opsi SP3 dapat diambil.
4. Kondisi korban diperiksa kembali
Pemda melalui OPD terkait diminta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap siswa atau korban untuk memastikan tidak terdapat efek luka berkepanjangan.
Penanganan Internal Sudah Dilakukan
Dari pihak Sekolah Rakyat, Kepala Sekolah menyampaikan bahwa telaah kronologi telah dilakukan secara internal. Kejadian bermula saat apel pagi, ketika siswa ribut dan oknum guru melempar sapu ke arah siswa.
Mediasi internal juga telah dilakukan dengan melibatkan pihak Sekolah Rakyat, oknum guru, orang tua siswa dan siswa.
Sementara itu, Kepala Sekolah dan oknum guru disebut telah menjalani BAP di Polsek Wonosari.
Untuk penanganan internal, OSDM Kementerian Sosial telah menetapkan sanksi pembinaan kepada oknum guru dengan meniadakan jam mengajar dan kontak dengan siswa hingga waktu yang belum ditentukan.
Dari sisi pemerintah daerah, Dinas Sosial menyampaikan telah melakukan koordinasi berkelanjutan dengan Kepala Daerah dan Kementerian Sosial.
Sedangkan Dinas Pendidikan menyatakan akan melakukan evaluasi bertahap terhadap pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) serta monitoring terhadap perkembangan kualitas guru dan KBM di Sekolah Rakyat. (*)





