Kabid Pendapatan Daerah Korupsi SPPT PBB-P2 Rp1,1 Miliar Ditahan

oleh -141 Dilihat

Tingohu.id Hukum — Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Kali ini, penyidik menetapkan sekaligus menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021–2022.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AD, Direktur PT GeoMosaic Indonesia selaku penyedia jasa, serta AA, mantan Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Kabupaten Pringsewu yang saat proyek berlangsung juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat AP Pardede, pada Selasa, 14 Juli 2026. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah, keduanya langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Kelas IIB Kota Agung untuk kepentingan penyidikan.

Dalam konferensi pers, Kajari menjelaskan penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pendataan SPPT PBB-P2. Sejumlah pekerjaan diduga dilakukan dengan cara markup, sementara sebagian kegiatan lainnya diduga fiktif atau tidak pernah dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Penyidik juga menduga terdapat aliran dana dari tersangka AD kepada AA yang berasal dari selisih harga pekerjaan yang telah dimarkup maupun dari pembayaran atas kegiatan yang sebenarnya tidak dilaksanakan. Dugaan aliran dana tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi, penelusuran transaksi keuangan, serta pengumpulan alat bukti lainnya.

Akibat dugaan perbuatan kedua tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.100.807.520. Nilai tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) Inspektorat Kabupaten Pringsewu Nomor 36/703.1.3/U.13/VII/2026 tanggal 3 Juli 2026.

Menurut Kejari, perkara ini berawal dari penyidikan terhadap proyek pengadaan jasa konsultansi pendataan SPPT PBB-P2 yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Penyidik menduga proses pelaksanaan proyek tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, Kejari Pringsewu juga terus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila dalam pengembangan perkara ditemukan alat bukti baru yang cukup.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut hingga ke akar persoalan, termasuk mengungkap seluruh pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan korupsi maupun memperoleh keuntungan dari pelaksanaan proyek tersebut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap proyek pengadaan jasa konsultansi di lingkungan pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan pendataan objek pajak. Proyek yang semestinya bertujuan meningkatkan akurasi basis data perpajakan justru diduga dimanfaatkan sebagai sarana memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

Sumber: Kejari Pringsewu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.