Breaking! Kejati Gorontalo Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Command Center Rp5 Miliar

oleh -281 Dilihat

Tingohu.id GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Command Center Video Wall pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfo) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 senilai Rp5 miliar.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers Kejati Gorontalo pada Senin (20/7/2026). Kasus ini bermula dari proyek pengadaan Command Center Video Wall yang dibiayai melalui APBD Perubahan Provinsi Gorontalo Tahun 2022 dengan nilai anggaran sebesar Rp5 miliar.

Dalam penyidikannya, Kejati menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari proses penganggaran yang tidak sesuai ketentuan, pengkondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama penyedia, perbedaan spesifikasi barang yang diterima dengan kontrak, hingga dugaan kemahalan harga (mark up). Salah satu temuan menyebutkan perangkat yang diterima berupa videotron, padahal dalam dokumen kontrak seharusnya berupa video wall.

Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 21 orang saksi, meminta keterangan tiga orang ahli, serta menyita 52 dokumen dan tiga unit telepon seluler yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, Kejati Gorontalo menetapkan tiga tersangka, yakni:

H.D selaku Direktur PT PIU (penyedia);

R.P selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo;

A.B selaku Direktur Operasional PT PIU.

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 20 Juli hingga 8 Agustus 2026, untuk kepentingan penyidikan.

Kejati Gorontalo menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.