Rp500 Juta Dikembalikan, Kejari Kota Gorontalo Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi Kanal Banjir

oleh -332 Dilihat

Tingohu.id Hukum — Kewajiban mengembalikan kerugian negara dalam perkara korupsi kembali dieksekusi. Sebanyak Rp500 juta dibayarkan sebagai uang pengganti oleh pihak terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa.

Pembayaran tersebut dilaksanakan pada Selasa, 11 Agustus 2026, bertempat di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Rully Lamusu, S.H., M.H., memimpin pelaksanaan eksekusi pembayaran uang pengganti tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa, Kota Gorontalo, pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.

Terpidana dalam perkara tersebut adalah Romens S. Lantu bin (alm) Siki Lantu, yang berdasarkan putusan pengadilan terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto tanggal 22 September 2025, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp550 juta.

Dari kewajiban tersebut, pembayaran yang telah dieksekusi mencapai Rp500 juta, sehingga masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp50 juta.

Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo menegaskan pembayaran uang pengganti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Kejari Kota Gorontalo juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan memastikan kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut dipenuhi hingga tuntas.

Langkah itu, menurut Kejaksaan, menjadi bagian dari komitmen agar pemulihan kerugian negara tidak berhenti hanya pada proses persidangan dan pemidanaan, tetapi benar-benar berlanjut sampai tahap eksekusi.

“Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk lolos dari tanggung jawab pemulihan kerugian negara,” demikian ditegaskan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dalam keterangannya.

Kejaksaan menyatakan proses penegakan hukum terhadap perkara korupsi tidak berhenti ketika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum. Pemulihan kerugian negara menjadi bagian penting yang terus dikawal sampai kewajiban tersebut diselesaikan.

Sumber: Kejari Kota Gorontalo 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.