Pungli Perizinan ESDM Melebar, Pejabat Baru Jadi Tersangka dan Rp5,5 Miliar Disita”

oleh -68 Dilihat

Tingohu.id Daerah — Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali berkembang.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) menetapkan seorang pejabat berinisial ED, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM, sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Penetapan ED menambah daftar tersangka dalam kasus yang sebelumnya telah menjerat tiga pejabat lainnya. Dengan perkembangan terbaru ini, total tersangka dalam perkara dugaan pungli perizinan ESDM Jawa Timur menjadi empat orang.

Penyidik menduga ED memiliki peran dalam praktik pungutan terhadap para pemohon izin. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, ED disebut memerintahkan bawahannya untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon izin di luar ketentuan yang berlaku.

Praktik tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perizinan air tanah dan menyasar 217 pemohon izin, dengan total penerimaan yang mencapai Rp1.336.683.000.

Dari jumlah tersebut, penyidik juga menemukan dugaan pungutan sebesar Rp145 juta yang diduga dikumpulkan langsung oleh ED dari empat pemohon izin tanpa sepengetahuan pihak lainnya.

Selain diduga terlibat dalam proses pungutan, ED juga disebut mengendalikan pencatatan arus uang hasil pungutan tersebut. Penyidik masih terus mendalami mekanisme pengumpulan dan distribusi uang yang diduga berasal dari praktik pungli tersebut.

Pengembangan penyidikan juga berujung pada penyitaan sejumlah uang dan barang berharga. Penyidik mengamankan uang dan barang bukti senilai miliaran rupiah, termasuk uang tunai sekitar Rp1,95 miliar, satu kalung emas dengan berat 19,650 gram, serta dua keping logam mulia dengan total berat 50 gram.

Berdasarkan hasil penyitaan dan penelusuran sebelumnya, total uang yang telah diamankan penyidik dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp5,54 miliar. Penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan yang berkaitan dengan perkara.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menerima atau menikmati hasil pungutan ilegal.

Sebelum ED ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Jatim telah menetapkan tiga orang lainnya, masing-masing berinisial AM merupakan pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, OS merupakan pejabat pada bidang pertambangan, sedangkan H menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Kejati Jatim menduga praktik pungli terjadi dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Dalam perkara yang telah dikembangkan sejak April 2026 tersebut, penyidik sebelumnya juga mengungkap dugaan permintaan sejumlah uang kepada pemohon izin dengan modus memperlambat proses perizinan.

Dengan ditetapkannya ED sebagai tersangka baru, penyidik masih membuka ruang untuk terus mengembangkan perkara. Penelusuran terhadap aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.

ED sendiri telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur.

 

Sumber: Siaran Pers Kejati Jatim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.