Tak Didampingi Advokat Saat Penyidikan, PN Marisa Nyatakan Dakwaan Batal Demi Hukum

oleh -95 Dilihat

Ilustrasi ruang sidang PN Marisa terkait putusan pembatalan dakwaan akibat tidak terpenuhinya hak pendampingan advokat saat proses penyidikan. (Foto: Ilustrasi tingohu.id)


POHUWATO, TINGOHU.ID – Pengadilan Negeri (PN) Marisa menjatuhkan putusan penting terkait perlindungan hak tersangka dalam proses penyidikan. Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum setelah menemukan adanya cacat prosedur pemeriksaan karena tersangka tidak didampingi advokat sebagaimana mestinya.

Putusan tersebut dibacakan pada 3 November 2026 dalam perkara pidana Nomor 83/Pid.Sus/2026/PN Mar. Majelis Hakim menerima perlawanan advokat terdakwa dan menyatakan dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM-4/MRS/ETL/09/2026 tanggal 6 Oktober 2026 batal demi hukum.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menemukan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka tertanggal 2 Maret 2026 dibuat tanpa pendampingan advokat yang telah ditunjuk oleh penyidik Polres Pohuwato, yakni Vikram Pomili.

Fakta lainnya, advokat tersebut tidak membubuhkan tanda tangan maupun paraf dalam BAP. Bahkan, penyidik pembantu yang tercatat ikut melakukan pemeriksaan juga tidak menandatangani dokumen tersebut.

Majelis Hakim menilai persoalan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum acara pidana. BAP tambahan tertanggal 14 Juli 2026 yang telah ditandatangani advokat dan penyidik pembantu juga dinilai tidak menghapus kecacatan pada BAP sebelumnya.

Baca Juga: PN Marisa Tetapkan 3 Saksi Perkara Perusakan Hutan dan PETI Jadi Tersangka

Akibatnya, surat dakwaan dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Majelis Hakim yang diketuai Ima Fatimah, bersama hakim anggota Irhas Hery Rizkatillah dan Monica Lowena Pitoy, menegaskan bahwa hak pendampingan advokat merupakan bagian penting dari perlindungan hak asasi manusia dan prinsip peradilan yang adil (fair trial).

“Pengadilan negeri bukanlah lembaga korektor dan bukanlah lembaga permakluman atas kesalahan atau ketidaktepatan penerapan kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum,” demikian salah satu penegasan Ketua Majelis saat membacakan putusan.

Meski demikian, putusan tersebut bukan berarti terdakwa dinyatakan bebas dari pokok perkara. Majelis Hakim memerintahkan berkas dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk diperbaiki dan memberikan kesempatan satu kali untuk melimpahkan kembali dakwaan sesuai ketentuan hukum.

Terdakwa juga diperintahkan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan, dengan kewenangan penahanan selanjutnya beralih kepada penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.

Majelis Hakim turut mengingatkan bahwa kesalahan prosedur aparat penegak hukum dapat berdampak pada tertundanya keadilan bagi korban. Dalam perkara ini, perlindungan terhadap korban dan pemenuhan hak-hak tersangka harus berjalan beriringan.

Putusan PN Marisa tersebut menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak hanya dituntut menghasilkan pemidanaan, tetapi juga wajib dilakukan melalui prosedur yang benar. Sebab, kepastian hukum dan keadilan tidak boleh dibangun dengan mengabaikan hak-hak seseorang sejak tahap penyidikan.(*)

Sumber: Dandapala, Humas PN Marisa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.