Tiga Tersangka Sudah Ditahan, Lalu Sejauh Mana Peran Kadis Kominfo?

oleh -82 Dilihat

Tingohu.id Opini – Penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall pada Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo senilai Rp5 miliar membuka babak baru dalam penanganan perkara ini. Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing dari unsur penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun, di tengah perkembangan tersebut, muncul satu pertanyaan yang patut diajukan secara objektif: sejauh mana penyidik mendalami peran Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo dalam keseluruhan proses pengadaan tersebut?

Pertanyaan ini bukan berarti menyimpulkan bahwa Kepala Dinas terlibat dalam tindak pidana. Tidak pula berarti bahwa seorang kepala dinas otomatis bertanggung jawab secara pidana hanya karena perkara terjadi di lingkungan organisasi yang dipimpinnya.

Tetapi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah, konstruksi hukum tidak berhenti pada siapa yang menandatangani kontrak atau siapa yang ditetapkan sebagai PPK.

Dari keterangan dalam konferensi pers Kejati Gorontalo, terdapat sejumlah dugaan penyimpangan yang cukup serius. Mulai dari penganggaran yang disebut tidak sesuai ketentuan, dugaan pengkondisian HPS, perbedaan spesifikasi antara barang yang diterima dengan dokumen kontrak, hingga dugaan kemahalan harga atau mark up.

Pertanyaannya kemudian, apakah seluruh proses tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan pejabat struktural di atas PPK?

Secara hukum, status seorang kepala dinas sebagai pengguna anggaran atau pejabat struktural tidak dengan sendirinya membuatnya bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan bawahannya. Pertanggungjawaban pidana tetap harus dibuktikan berdasarkan perbuatan, pengetahuan, kewenangan, niat, serta hubungan sebab-akibat dengan tindak pidana yang terjadi.

Namun sebaliknya, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti bahwa seorang pejabat memiliki kewenangan dalam penganggaran, memberikan persetujuan, mengetahui adanya penyimpangan, turut mengarahkan proses, atau bahkan memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut, maka posisi tersebut tentu menjadi relevan untuk didalami.

Terlebih lagi, dugaan penyimpangan yang diungkap penyidik bukan sekadar persoalan administratif biasa. Ada dugaan perbedaan spesifikasi antara kontrak dan barang yang diterima. Jika benar perangkat yang seharusnya berupa video wall justru diterima dalam bentuk videotron, maka pertanyaan berikutnya adalah, siapa yang mengetahui perubahan tersebut, siapa yang menyetujui, siapa yang menerima, dan siapa yang memastikan barang tersebut sesuai dengan kontrak?

Jika HPS memang sengaja dikondisikan agar menguntungkan penyedia, maka penyidik tentu perlu menelusuri proses sejak awal, siapa yang mengusulkan kebutuhan, siapa yang menyusun atau memengaruhi spesifikasi, siapa yang terlibat dalam penentuan harga, dan siapa yang memiliki kewenangan untuk menyetujui tahapan tersebut.

Rantai ini penting karena dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa hampir tidak pernah berdiri pada satu titik saja. Ada perencanaan, penganggaran, penyusunan spesifikasi, HPS. Ada proses pemilihan penyedia, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan hasil pekerjaan, dan pembayaran.

Masing-masing tahapan memiliki aktor dan kewenangan yang berbeda. Karena itu, jika penyidik telah menemukan dugaan penyimpangan sejak tahap penganggaran hingga pelaksanaan pekerjaan, maka publik berhak mengetahui sejauh mana seluruh pejabat yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan telah diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Kepala Dinas Kominfo, dalam konteks ini, bukanlah seseorang yang boleh langsung dianggap bersalah. Tetapi posisinya juga tidak boleh dianggap tidak relevan hanya karena penyidik baru menetapkan tiga tersangka. Justru, pemeriksaan terhadap pejabat struktural terkait harus dilihat sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada pelaksana teknis atau penyedia barang semata.

Jika memang tidak ditemukan bukti keterlibatan, maka hal itu juga harus dijelaskan secara terang. Sebaliknya, jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti bahwa ada pihak lain yang turut berperan, maka hukum harus berjalan tanpa memandang jabatan.

Pada akhirnya, pertanyaan terbesarnya bukanlah “mengapa Kadis belum menjadi tersangka?”

Pertanyaan yang lebih tepat adalah “Apakah penyidik telah menelusuri secara menyeluruh seluruh rantai kewenangan, mulai dari proses penganggaran, penyusunan kebutuhan, penentuan spesifikasi, pengondisian HPS, pelaksanaan kontrak, penerimaan barang, hingga pembayaran proyek Command Center Video Wall senilai Rp5 miliar tersebut?”

Sebab, jika dugaan penyimpangan benar terjadi secara sistematis, maka publik tentu berharap penyidik tidak hanya mencari siapa yang berada di ujung proses, tetapi juga menelusuri siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang mengetahui, siapa yang menyetujui, dan siapa yang mungkin mendapatkan keuntungan.

Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi. Tetapi hukum juga tidak boleh berhenti pada asumsi bahwa sebuah dugaan korupsi hanya melibatkan mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Terimakasih.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.