Jejak Rp4,73 Miliar DAU PPPK Boalemo: Dana Digunakan untuk Belanja Pos Lain

oleh -598 Dilihat

Tingohu.id Investigasi — Ke mana aliran Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperuntukkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Boalemo?

Pertanyaan itu muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo menemukan penggunaan dana DAU PPPK untuk membiayai berbagai belanja pada Tahun Anggaran 2023.

Dalam dokumen hasil pemeriksaan BPK, tercatat belanja yang dibiayai dari DAU PPPK mencapai Rp4.739.451.727.

Namun, persoalannya bukan semata pada besarnya nilai tersebut.

BPK mengungkap bahwa sebagian DAU PPPK digunakan untuk membiayai kegiatan yang seharusnya bersumber dari DAU serta membayar tagihan yang dinilai urgent, terutama tagihan kepada pihak ketiga.

Temuan ini menjadi menarik karena dalam belanja TA 2023, DAU PPPK tercatat digunakan untuk berbagai jenis pengeluaran.

Mulai dari belanja barang Rp2,116 miliar, belanja jasa Rp1,580 miliar, hingga belanja tambahan penghasilan ASN Rp532,78 juta.

Dana tersebut juga tercatat membiayai belanja pemeliharaan Rp241,52 juta, belanja modal kantor dan rumah tangga Rp91,52 juta, belanja komputer Rp59,89 juta, perjalanan dinas Rp65,01 juta, serta sejumlah belanja lainnya. Jika seluruhnya dijumlahkan, nilai belanja yang tercatat dalam tabel BPK mencapai Rp4.739.451.727.

Pertanyaan berikutnya adalah, “mengapa dana yang diperuntukkan bagi PPPK digunakan untuk membiayai berbagai belanja tersebut?”

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyebut penentuan belanja kegiatan yang dananya sudah tidak tersedia di kas daerah hanya didasarkan pada SP2D yang tidak mencantumkan sumber dana DAK Fisik maupun DAK Nonfisik dalam uraian keterangannya.

BPK juga mencatat bahwa aplikasi SIPD dan SIMDA FMIS belum didukung fitur SP2D berdasarkan sumber dana.

Akibatnya, pencatatan sumber dana hanya dapat dilakukan melalui pengisian uraian keterangan secara manual.

Di sinilah persoalan pengendalian anggaran menjadi penting. Sebab, ketika sumber dana tidak dikendalikan secara jelas sejak penerbitan SPD dan SP2D, muncul risiko terjadinya penggunaan satu sumber dana untuk membiayai belanja yang seharusnya menjadi tanggung jawab sumber dana lainnya.

Dan dalam kasus Boalemo, BPK menemukan indikasi persoalan tersebut. Rp4,73 miliar DAU PPPK telah digunakan untuk membiayai belanja tahun 2023.

Tetapi cerita belum berhenti di angka itu. Sebab, temuan berikutnya justru mengarah pada persoalan yang lebih besar, “berapa sebenarnya saldo DAU PPPK yang tersisa dan apakah dana tersebut masih cukup untuk membayar gaji serta tunjangan PPPK yang telah direncanakan?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.