Saldo DAU PPPK Boalemo Tercatat Rp15,96 Miliar, BPK Ungkap Saldo Riil Hanya Rp11,22 Miliar

oleh -547 Dilihat

Tingohu.id Investigasi — Penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Boalemo memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya terungkap bahwa Rp4,739 miliar DAU PPPK digunakan untuk membiayai belanja Tahun Anggaran 2023, dokumen pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo kembali mencatat persoalan lain.

BPK menemukan adanya perbedaan antara saldo DAU PPPK yang diakui sebagai SiLPA dengan saldo riil yang tersedia.

Dalam dokumen tersebut, sisa DAU PPPK yang diakui sebagai saldo SiLPA per 31 Desember 2023 tercatat sebesar Rp15.965.386.477. Namun, saldo DAU PPPK secara riil disebut hanya sebesar Rp11.225.946.119,97.

Artinya, terdapat selisih sekitar Rp4,739 miliar. Ke mana selisih tersebut?Jawabannya terdapat dalam uraian pemeriksaan BPK.

Dana sebesar Rp4.739.440.357,03 disebut telah digunakan untuk membayar belanja Tahun 2023, selain gaji dan tunjangan PPPK yang menurut BPK seharusnya bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Persoalan inilah yang kemudian menimbulkan konsekuensi terhadap perencanaan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.

Sebab, sisa DAU PPPK yang secara riil tersedia menjadi lebih kecil dibandingkan saldo yang sebelumnya diakui sebagai SiLPA. Padahal, sisa dana tersebut telah dianggarkan untuk membiayai gaji dan tunjangan 257 orang PPPK pada tahun 2024.

BPK menyebut kondisi tersebut menyebabkan saldo DAU PPPK yang tersedia tidak mencukupi untuk membayar belanja gaji dan tunjangan PPPK sebagaimana yang telah direncanakan.

Dengan kata lain, terdapat persoalan antara angka yang tercatat sebagai saldo dengan dana yang secara riil tersedia.

Pertanyaan investigatifnya kemudian menjadi lebih tajam.

“Jika Rp15,96 miliar diakui sebagai saldo SiLPA, tetapi saldo riil hanya Rp11,22 miliar, maka siapa yang bertanggung jawab memastikan selisih Rp4,73 miliar tersebut tercatat dan digunakan sesuai peruntukannya?”

Temuan BPK juga menunjukkan bahwa penggunaan dana tersebut berkaitan dengan pembayaran belanja tahun sebelumnya.

Persoalan ini kemudian berlanjut pada perubahan penganggaran tahun 2024.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh BPK dari Kepala BPKPD, Pemerintah Kabupaten Boalemo telah menganggarkan belanja gaji dan tunjangan PPPK tahun 2024 yang bersumber dari DAU-BG.

Namun, SILPA DAU PPPK kemudian direncanakan untuk digunakan setelah dilakukan perubahan APBD 2024.

Dari sinilah muncul pertanyaan berikutnya.

” Apakah pemerintah daerah menggunakan DAU PPPK untuk menutup kebutuhan belanja yang sebelumnya tidak memiliki dukungan dana yang cukup?”

Pertanyaan tersebut penting dijawab karena menyangkut tata kelola sumber dana APBD dan kepastian pembiayaan gaji PPPK.

Dan temuan BPK berikutnya mengarah pada satu persoalan. Yakni, lemahnya pengendalian sumber dana dalam penerbitan SPD dan SP2D.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.