Anggota DPRD dari Fraksi Golkar Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Ada Muatan Politis

oleh -169 Dilihat

Tingohu.id Hukum — Seorang anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, kini ditetapkan sebagai tersangka. Kabar ini ramai dibicarakan di kalangan media regional, menyusul peningkatan status hukum yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda setempat.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum, tertanggal 18 Agustus 2026. Perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana pemalsuan surat serta menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Muhammad Gazali Iskandar, yang terdaftar sejak April 2023 dengan nomor LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara. Sejumlah media mengabarkan bahwa kepolisian telah merampungkan gelar perkara dan kini mempersiapkan langkah administrasi berikutnya.

H. Dhody Thahir, S.E., melalui penasihat hukumnya, Wili, pihak pembela menyatakan tetap menghormati proses hukum, namun mempertanyakan keabsahan dasar tuduhan tersebut.

“Kami mempertanyakan objek yang dituduhkan. Surat apa yang dipalsukan? Fisik suratnya seperti apa? Ini yang tidak jelas sejak awal perkara bergulir,” tegasnya.

Tim kuasa hukum menduga perkara ini sarat muatan politis, mengingat posisi kliennya sebagai figur publik dan politisi aktif. Mereka meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menggiring opini sebelum ada pembuktian yang inkrah di persidangan.

Hingga kini, publik masih menunggu keterangan resmi dari Humas Polda Sumatera Utara terkait perkara yang menghebohkan konstelasi politik di Medan, Sumatera Utara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.