Dana PON Berujung Bui, Ketua-Sekretaris KONI Gorontalo Jadi Tersangka

oleh -280 Dilihat

Tingohu.id Hukum — Penanganan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI yang berkaitan dengan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara 2024.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya juga langsung ditahan oleh penyidik Kejati Gorontalo pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Empat tersangka tersebut yakni FS alias Fikram Salilama, AP alias Adi Pala, serta dua pihak penyedia berinisial MAH dan MAM.

FS diketahui merupakan Ketua KONI Provinsi Gorontalo, sedangkan AP merupakan Sekretaris KONI. Dua tersangka lainnya disebut berasal dari pihak penyedia.

Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting setelah penyidik Kejati Gorontalo selama berbulan-bulan mendalami penggunaan dana hibah KONI, termasuk anggaran yang berkaitan dengan kontingen Gorontalo pada PON XXI Aceh-Sumut.

Rp16 Miliar Jadi Fokus Penyidikan

Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dana hibah KONI untuk pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumatera Utara tahun 2024.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, Kejati Gorontalo diketahui memfokuskan pendalaman terhadap penggunaan anggaran sekitar Rp16 miliar untuk pelaksanaan PON tersebut.

Angka tersebut menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan karena penyidik mendalami bagaimana dana digunakan, termasuk dokumen pertanggungjawaban, pengadaan kebutuhan kontingen, serta berbagai pengeluaran selama pelaksanaan PON.

Ketua KONI Gorontalo Fikram Salilama sebelumnya telah beberapa kali diperiksa penyidik.

Pada April 2026, Fikram bahkan menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam dan dicecar 31 pertanyaan mengenai penggunaan dana hibah KONI. Saat itu penyidik menyebut masih mencocokkan keterangan para saksi dengan dokumen yang telah diperoleh.

Dari Pemeriksaan hingga Penahanan

Pemeriksaan terhadap pengurus KONI tidak berhenti pada ketuanya.

Sejumlah pihak lain juga telah dimintai keterangan dalam rangka mengurai penggunaan dana hibah tersebut. Penyidik mendalami alur penggunaan anggaran, laporan pertanggungjawaban, hingga pengadaan berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan pelaksanaan PON.

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili juga pernah diperiksa dalam perkara ini. Pemeriksaan terhadap Thomas antara lain berkaitan dengan penggunaan anggaran dan peralatan yang digunakan pada PON XXI Aceh-Sumut.

Sebelumnya, penyidik juga mendalami sejumlah komponen belanja, termasuk pengeluaran untuk kebutuhan konsumsi atlet. Salah satu item yang menjadi perhatian dalam proses penyidikan adalah pengadaan konsumsi dengan nilai sekitar Rp500 juta.

Rangkaian pemeriksaan tersebut kini berujung pada penetapan empat tersangka.

Ketua dan Sekretaris KONI Masuk Jeruji

Penetapan Fikram Salilama dan Adi Pala sebagai tersangka membuat perkara ini semakin menarik perhatian.

Keduanya merupakan pengurus inti KONI Provinsi Gorontalo yang berada dalam struktur organisasi saat dana hibah tersebut digunakan untuk mendukung keikutsertaan Gorontalo pada PON 2024.

Namun, status sebagai tersangka tentu harus ditempatkan dalam koridor hukum. Penetapan tersebut merupakan hasil penyidikan dan belum berarti para tersangka telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing akan diuji melalui proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, keterlibatan dua pihak penyedia juga menjadi bagian penting yang perlu diurai. Penyidik perlu menjelaskan secara terang hubungan antara pihak KONI dengan penyedia, mekanisme pengadaan, serta apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.