Direktur PT WSU Jadi Tersangka, Kejari Kota Tangerang Bongkar Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Rp5,49 Miliar

oleh -102 Dilihat

Tingohu.id Daerah — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali mengungkap babak baru penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT Angkasa Pura Kargo (kini PT Integrasi Aviasi Solusi/IAS). Kali ini, penyidik menetapkan Direktur Utama PT Wirasada Sapanta Utama (WSU) berinisial WS sebagai tersangka dalam perkara kerja sama pengoperasian pesawat udara tahun 2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa WS secara intensif selama sekitar tujuh jam. Seusai status hukumnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, WS langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Tangerang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Perkara ini bermula ketika PT Angkasa Pura Kargo menunjuk PT WSU sebagai mitra penyedia layanan charter pesawat Boeing 737-300. Dalam pelaksanaannya, PT Angkasa Pura Kargo diketahui telah mencairkan pembayaran sekitar Rp5,49 miliar kepada PT WSU.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, pesawat yang dijanjikan tidak pernah didatangkan hingga masa perjanjian berakhir. Penyidik juga menemukan bahwa PT WSU diduga tidak memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan untuk mengoperasikan pesawat Boeing 737-300, sehingga proyek tersebut diduga sejak awal tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang. Penyidik tidak hanya mendalami peran tersangka WS, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam proyek tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian karena menyangkut dugaan penyimpangan pada perusahaan yang bergerak di sektor logistik penerbangan. Kejari Kota Tangerang memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Sumber: Kejari Kota Tangerang 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.