Eks Plt Kadis PMD 2023 Ditetapkan Tersangka Korupsi

oleh -91 Dilihat

Tingohu.id Daerah — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi program Smart Village yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2023 kembali berkembang. Setelah sebelumnya menetapkan Direktur Utama PT ISN sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal kini menetapkan AML, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2023, sebagai tersangka baru.

Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Mandailing Natal, Rabu (29/7/2026), dipimpin Kepala Kejari Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, SH, MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herianto, SH, MH, serta Tim Penyidik Bidang Pidsus.

Kejari Mandailing Natal menyatakan penetapan AML dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan setelah sebelumnya, pada 6 Maret 2026, penyidik menetapkan MA, Direktur Utama PT ISN, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dari hasil penyidikan, AML diduga berperan mengumpulkan para camat dan menginstruksikan kepala desa agar memasukkan program Smart Village ke dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun 2023.

Namun, berdasarkan pemeriksaan saksi, dokumen, dan keterangan ahli, program tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penyidik menemukan bahwa aplikasi Smart Village tidak disertai pemeliharaan (maintenance), sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah desa sesuai tujuan awal pengadaannya.

Program Smart Village sendiri merupakan digitalisasi layanan desa yang dibiayai menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp24.975.000 untuk setiap desa di Kabupaten Mandailing Natal.

Hasil pendalaman penyidikan menunjukkan adanya dugaan kerja sama antara pihak pelaksana proyek dan AML dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Dugaan penyimpangan itu mengakibatkan aplikasi tidak dapat berfungsi secara maksimal di seluruh desa penerima program.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AML langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 29 Juli hingga 17 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan guna kepentingan penyidikan.

Kepala Kejari Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Ia menegaskan, penyidik akan terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Penetapan tersangka AML merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya Tim Penyidik menetapkan MA sebagai tersangka. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap secara menyeluruh peran setiap pihak yang terlibat, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tegas Kajari.

Kejari Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan Dana Desa secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana korupsi diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sumber: Kejaksaan Negeri Mandailing Natal 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.