Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Rp8,9 Miliar Masuk Tahap Penuntutan

oleh -110 Dilihat

Tingohu.id Hukum — Perkara dugaan korupsi penjualan beras cadangan pemerintah senilai Rp8,93 miliar kini memasuki babak baru. Empat orang tersangka telah diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses ke tahap penuntutan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan pada Jumat, 14 Agustus 2026. Keempat tersangka masing-masing berinisial RG, K, RM, dan S dan saat ini masih berstatus sebagai tahanan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran beras program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) serta Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) pada periode 2020–2023.

Dalam penyidikan, Kejaksaan Tinggi Papua menyebut menemukan sejumlah penyimpangan. Di antaranya penjualan beras kepada mitra dengan harga di atas ketentuan, penjualan kepada pihak yang bukan mitra resmi, penggunaan rekening tidak resmi, penerimaan pembayaran secara tunai yang tidak disetorkan melalui rekening resmi, hingga dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban.

Persoalan harga menjadi salah satu titik penting dalam perkara ini. Berdasarkan keterangan penyidik, beras program tersebut dijual Bulog kepada mitra dengan harga Rp8.900 per kilogram. Sementara HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp10.250 per kilogram untuk periode 2020–2022 dan Rp11.800 per kilogram pada 2023.

Namun, berdasarkan laporan Dinas Perdagangan setempat yang dikutip penyidik, beras tersebut di tingkat konsumen ditemukan dijual hingga Rp20.000 per kilogram.

Dari hasil penyidikan, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp8.931.115.250 atau sekitar Rp8,93 miliar. Penyidik juga telah mengamankan sekitar Rp2,1 miliar yang berasal dari para tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Proses penyidikan perkara ini telah berlangsung sejak 16 April 2025. Sebanyak 31 saksi telah diperiksa untuk mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan tersebut. Kejati Papua sebelumnya menyatakan masih mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan tindak pidana tersebut.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini beralih dari penyidikan ke proses penuntutan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus.

 

Sumber: Kejaksaan Tinggi Papua, Kejaksaan Negeri Jayawijaya, dan ANTARA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.