Korupsi Dana Desa, Kades dan Operator Desa jadi Tersangka

oleh -100 Dilihat

Tingohu.id Korupsi — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Huntuk Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 21 Juli 2026, setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan dan memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

Kedua tersangka masing-masing berinisial OFK, selaku Kepala Desa, dan FU, selaku Operator Desa sekaligus Penyedia. Dalam perkara tersebut, Kejari Bolmut menyebut perbuatan OFK dilakukan secara bersama-sama dengan FU.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp442.892.878,20.

Perkara ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti berdasarkan koordinasi antara aparat pengawasan internal pemerintah dan aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Laporan tersebut selanjutnya diteruskan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Boltara untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasil audit investigatif Inspektorat menemukan adanya kerugian keuangan negara. Pihak yang saat itu dilaporkan kemudian diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian tersebut.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak terdapat itikad baik untuk menyelesaikan seluruh kerugian. Berdasarkan keterangan Kejari Bolmut, pihak terlapor hanya mengembalikan uang sebesar Rp5 juta dari total kerugian keuangan negara yang ditemukan.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Selain itu, secara subsidair, keduanya disangkakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Penetapan dua tersangka ini menambah daftar perkara dugaan penyalahgunaan dana desa yang mendapat perhatian aparat penegak hukum. Kasus tersebut kini memasuki proses hukum lebih lanjut, dengan dugaan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Kejari Bolmut melalui press release resminya menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Kedua tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.