Kejari Tahan Kabag Keuangan Sekretariat DPRD

oleh -455 Dilihat

Tingohu.id Hukum — Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan sekaligus menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial FS, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo.

Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, pada Selasa (4/8/2026), setelah penyidik menilai telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status FS sebagai tersangka. Usai menjalani pemeriksaan, FS langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo pada Tahun Anggaran 2023 hingga 2026. Berdasarkan koordinasi sementara dengan auditor, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar, meski angka tersebut masih bersifat sementara karena proses audit masih berlangsung.

Kajari Ponorogo menjelaskan, penyidikan perkara tersebut dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 1/M.5.26/FD.2/5/2026 tanggal 20 Mei 2026. Sejak saat itu, penyidik secara intensif mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan puluhan saksi serta penyitaan berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses penyusunan dan pencairan tunjangan perumahan DPRD.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, FS diduga berperan mencari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang bertugas melakukan kajian terhadap besaran tunjangan perumahan. Namun setelah proses survei dilakukan, tersangka diduga mengarahkan agar hasil kajian tersebut diubah sehingga nilai tunjangan yang menjadi dasar pembayaran kepada pimpinan dan anggota DPRD meningkat dibandingkan hasil penilaian awal.

Hasil kajian tersebut kemudian diduga dijadikan dasar penyusunan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023 mengenai besaran tunjangan perumahan anggota DPRD. Penyidik menduga mekanisme tersebut menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan keuangan daerah.

Selain menghitung kerugian negara, Kejari Ponorogo juga sedang menelusuri aliran dana yang diduga menguntungkan tersangka secara pribadi. Penyidik mendalami dugaan adanya pemberian fee atau komisi kepada FS dari proses pengondisian besaran nilai tunjangan tersebut. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui penelusuran transaksi keuangan serta pemeriksaan sejumlah pihak terkait.

Selama proses penyidikan, Kejari Ponorogo telah memeriksa puluhan saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari anggota DPRD, pegawai Sekretariat DPRD, pihak KJPP, pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur hingga menghadirkan ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurai mekanisme penyusunan kebijakan, proses penganggaran hingga pencairan tunjangan perumahan.

Kajari Zulmar Adhy Surya menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Kami tidak hanya menghitung kerugian negara, tetapi juga menelusuri siapa saja yang menikmati hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini. Apabila ditemukan bukti yang cukup, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Ponorogo juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau bukti tambahan agar menyampaikannya kepada penyidik untuk membantu pengungkapan perkara secara menyeluruh.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan anggaran tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD yang seharusnya diberikan berdasarkan kajian objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan perkara tersebut diperkirakan masih akan berkembang seiring proses penyidikan dan hasil audit kerugian keuangan negara yang masih berlangsung.

Sumber: Kejari Ponorogo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.