Lima Komisioner KPU Kotim Jadi Tersangka, Kejati Kalteng Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp10 Miliar

oleh -298 Dilihat

Tingohu.id Hukum — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Penetapan status tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis (6/8/2026).

Kelima tersangka masing-masing berinisial M.R, W, J.J, M.T, dan E, yang merupakan komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2023–2028. Mereka diduga memiliki peran dalam penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023–2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, dana hibah Pilkada dengan nilai sekitar Rp40 miliar diduga tidak digunakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Penyidik menemukan indikasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, termasuk dugaan aliran dana yang memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp10 miliar.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejati Kalimantan Tengah telah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka. Penyidik juga masih terus melengkapi alat bukti, mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta menyempurnakan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tetap memiliki hak untuk membela diri dalam proses peradilan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana hibah Pilkada yang seharusnya digunakan untuk menjamin terselenggaranya proses demokrasi secara jujur, adil, dan akuntabel. Penanganan perkara tersebut juga menjadi salah satu ujian komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor penyelenggaraan pemilu.

Sumber: Kejati Kalimantan Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.