PN Tilamuta Nyatakan Penyitaan Barang Bukti Kasus PETI oleh Polres Boalemo Tidak Sah

oleh -141 Dilihat

Tingohu.id Hukum — Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Muksin Kamumu alias Hali terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kapolda Gorontalo cq. Kapolres Boalemo terkait penyitaan barang bukti dalam perkara dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Tmt.

Dalam permohonannya, Muksin Kamumu mempersoalkan tindakan penyidik Polres Boalemo yang mengambil dan menyita sejumlah barang pada 1 Juni 2026. Pemohon berpendapat penyitaan dilakukan sebelum adanya laporan polisi maupun surat perintah penyidikan, tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri, tanpa berita acara penyitaan, serta disertai penerapan wajib lapor yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Setelah memeriksa alat bukti, saksi, dan argumentasi para pihak, hakim praperadilan mengabulkan sebagian permohonan tersebut.

Dalam amar putusan, pengadilan menyatakan tindakan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/18.b/VI/RES.5.5/2026/Satreskrim tertanggal 2 Juni 2026 beserta Berita Acara Penyitaan dinyatakan tidak sah. Hakim juga menyatakan barang-barang yang disita tidak dapat digunakan sebagai alat bukti serta memerintahkan penyidik untuk mengembalikan barang sitaan kepada pihak yang berhak dalam waktu paling lambat tiga hari sejak putusan diucapkan.

Adapun barang yang menjadi objek putusan meliputi satu karung material hasil pertambangan tanpa izin seberat sekitar 20 kilogram, satu unit mesin dompeng merek JF Marine Diesel, satu mesin jet pump, empat selang air, dua karpet, satu pipa PVC, satu linggis, dan dua galon berkapasitas lima liter.

Di sisi lain, hakim tidak mengabulkan seluruh permohonan Pemohon. Sejumlah petitum ditolak, sementara biaya perkara dibebankan kepada negara dengan nilai nihil. Putusan praperadilan tersebut juga ditegaskan bersifat final dan mengikat (final and binding) sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Putusan ini menjadi perhatian karena menyangkut penerapan prosedur penyitaan dalam penanganan perkara dugaan PETI di Kabupaten Boalemo. Meski penyitaan dinyatakan tidak sah, putusan praperadilan tidak memutus pokok perkara pidana yang sedang ditangani penyidik. Ruang lingkup praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.