Tingohu.id Hukum — Penanganan kasus dugaan korupsi di Bank SulutGo (BSG) Cabang Tilamuta kembali mengalami perkembangan. Penyidik Satreskrim Polres Boalemo pada hari ini melaksanakan Tahap II, yakni menyerahkan tersangka berinisial FKO beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Boalemo.
Pantauan Tingohu.id, FKO tiba di Kejaksaan Negeri Boalemo dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan dikawal petugas. Proses pelimpahan berlangsung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap.
Sebelumnya, Polres Boalemo menetapkan FKO sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana di BSG Cabang Tilamuta dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp13,19 miliar. Dugaan modus yang diungkap penyidik antara lain berkaitan dengan pengambilan dana dari brankas (vault) serta pemanfaatan rekening dormant.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini beralih ke Kejaksaan Negeri Boalemo. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
Tingohu.id akan terus mengikuti perkembangan perkara ini, termasuk agenda pelimpahan ke pengadilan dan proses persidangan yang akan datang.







