Boalemo, Tingohu.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo turut mengambil bagian dalam kegiatan Ekspose Pendataan Data Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang menjadi bagian dari pelaksanaan program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Boalemo Tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026, di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo. Kejari Boalemo diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Alim Bahri, S.H.
Ekspose tersebut membahas hasil pendataan, identifikasi indikatif serta analisis terhadap sejumlah objek yang masuk dalam agenda Reforma Agraria. Pembahasan mencakup data Hak Guna Usaha (HGU) PT Dulupi serta inventarisasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan atau PPTPKH.
Program TORA merupakan bagian dari agenda penataan aset melalui Reforma Agraria yang bertujuan mendorong penataan dan penyelesaian berbagai persoalan penguasaan serta pemanfaatan tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam forum tersebut, sejumlah unsur pemerintah dan pemangku kepentingan terkait turut terlibat. Sinergi lintas instansi dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan proses pendataan dan penataan aset dapat berjalan secara terkoordinasi.
Kejari Boalemo melalui keterlibatan bidang Datun menyatakan komitmennya untuk mendukung koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan program pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan penataan aset dan perlindungan kepentingan masyarakat.
Kegiatan ekspose ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pendataan dan analisis TORA di Kabupaten Boalemo. Data yang dibahas selanjutnya menjadi bagian dari proses penataan aset dalam kerangka Reforma Agraria di daerah.
Sumber: Kejari Boalemo







