Kerugian Negara Rp24,3 Miliar, Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou Jadi Tersangka Kasus PDAM

oleh -296 Dilihat

Tingohu.id Hukum — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali menetapkan mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango kepada PDAM Bone Bolango atau Perumda Tirta Bolango.

Penetapan tersebut berkaitan dengan dana penyertaan modal Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 yang diperuntukkan bagi program hibah Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR).

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Sumurung Simaremare, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arif Mulya Sugiharto, membenarkan penetapan Hamim Pou sebagai tersangka.

“Benar, penyidik telah menetapkan Hamim Pou kembali sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango kepada PDAM Bone Bolango atau Perumda Tirta Bolango untuk program hibah Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” kata Arif, sebagaimana dikutip dari keterangan Kejati Gorontalo.

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1806/P.5/Fd.2/08/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.

Berkaitan dengan Perkara yang Sudah Disidangkan

Kejati Gorontalo menjelaskan, perkara yang kini menjerat Hamim Pou berkaitan dengan perkara penyertaan modal PDAM yang sebelumnya telah masuk dalam proses penyidikan hingga persidangan terhadap sejumlah pihak.

Dalam perkara sebelumnya, mantan Direktur Perumda Tirta Bolango, Yusar Laya, telah menjalani proses persidangan.

Dalam putusan perkara tersebut, muncul fakta mengenai aliran dana yang disebut berkaitan dengan Hamim Pou yang ketika itu menjabat sebagai Bupati Bone Bolango.

Berdasarkan pemberitaan mengenai perkara tersebut, Yusar Laya disebut memperkaya diri sekitar Rp7,5 miliar, sementara Hamim Pou disebut menerima atau diperkaya sebesar Rp580 juta. Perkara itu juga dikaitkan dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp24,3 miliar.

Kejati Gorontalo kemudian kembali mendalami keterlibatan Hamim Pou dalam perkara dugaan korupsi program SR-MBR tersebut setelah perkara sebelumnya memperoleh putusan pengadilan.

Dengan penetapan pada 19 Agustus 2026, status hukum Hamim Pou dalam perkara tersebut kini berubah menjadi tersangka.

Bukan Perkara Bansos

Penetapan terbaru ini berbeda dengan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Tahun Anggaran 2011–2012 yang sebelumnya juga menjerat Hamim Pou.

Dalam perkara bansos tersebut, Hamim Pou pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Gorontalo dan kemudian divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Gorontalo pada Juli 2025.

Sementara itu, perkara terbaru berkaitan dengan dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemkab Bone Bolango kepada Perumda Tirta Bolango, khususnya program SR-MBR.

Kejati Gorontalo selanjutnya masih akan mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan peran Hamim Pou serta aliran dana dalam perkara tersebut.

Penetapan sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan bersalah. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian perkara tersebut di hadapan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.