Di Tengah Menurunnya Kepercayaan Publik, Kejati Gorontalo Harus Menjelaskan

oleh -105 Dilihat

Tingohu.id Opini — Kepercayaan publik adalah modal utama lembaga penegak hukum. Sekali kepercayaan itu terkikis, setiap keputusan yang diambil akan selalu dipandang dengan penuh kecurigaan.

Belakangan ini, Kejaksaan menghadapi sorotan publik akibat berbagai perkara yang ramai diperbincangkan. Dalam situasi seperti itu, setiap langkah penyidik semestinya dilakukan dengan tingkat transparansi yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda di hadapan hukum.

Karena itulah, keputusan Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk belum menahan mantan Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, dengan alasan kondisi kesehatan, menjadi perhatian publik. Kejati memang memiliki kewenangan untuk menentukan perlu atau tidaknya penahanan. Namun, kewenangan tersebut juga harus disertai penjelasan yang memadai.

Publik mengetahui bahwa dalam praktik penegakan hukum di Indonesia terdapat mekanisme pembantaran penahanan. Dalam banyak perkara, tersangka yang sakit tetap ditahan, kemudian menjalani perawatan medis melalui mekanisme tersebut. Hal inilah yang memunculkan pertanyaan: mengapa mekanisme itu tidak diterapkan dalam perkara ini?

Pertanyaan tersebut bukanlah bentuk intervensi terhadap penyidikan. Sebaliknya, itu merupakan bentuk kontrol publik terhadap penggunaan kewenangan negara. Sebab, setiap perbedaan perlakuan harus dapat dijelaskan secara rasional dan objektif.

Yang menjadi persoalan bukan semata-mata apakah Hamka Hendra Noer ditahan atau tidak. Persoalannya adalah bagaimana Kejaksaan menjaga persepsi publik bahwa hukum diterapkan secara konsisten kepada siapa pun.

Jika alasan kesehatan memang menjadi dasar belum dilakukannya penahanan, Kejati Gorontalo seharusnya menjelaskan secara terbuka sejauh mana kondisi tersebut menghalangi penahanan, apakah telah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter yang independen, dan mengapa mekanisme pembantaran penahanan tidak ditempuh.

Di tengah menurunnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap institusi penegak hukum akibat berbagai polemik yang berkembang belakangan ini, kurangnya transparansi dalam perkara seperti ini justru berpotensi memperdalam keraguan publik.

Kejaksaan selama ini membangun citra sebagai institusi yang tegas dalam pemberantasan korupsi. Citra tersebut tidak hanya dipertahankan melalui keberhasilan menetapkan tersangka, tetapi juga melalui konsistensi dalam memperlakukan setiap tersangka tanpa membedakan jabatan, pengaruh, maupun latar belakangnya.

Karena itu, Kejati Gorontalo memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa hukum benar-benar berdiri di atas prinsip equality before the law. Bukan dengan menjawab kritik melalui pernyataan normatif, melainkan dengan memberikan penjelasan yang terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.