Tahap II Kasus Ekspor Emas Ilegal, Kejari Jakarta Timur Terima Tersangka HH

oleh -21 Dilihat

Tingohu.id Hukum — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana kepabeanan dengan tersangka berinisial HH, Jumat (28/8/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan oleh penyidik pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Proses Tahap II berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Dalam perkara tersebut, HH diduga melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dengan cara mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.

Barang yang dimaksud berupa enam koli perhiasan emas dan koin emas. Barang tersebut sebelumnya merupakan hasil penindakan petugas Bea dan Cukai dari KPPBC TMP A Jakarta di Bandar Udara Halim Perdanakusuma pada 27 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan press release Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, perbuatan HH diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Ketentuan tersebut disebut telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti, HH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 28 Agustus hingga 16 September 2026.

Perkara tersebut selanjutnya akan diproses pada tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui keterangannya menyampaikan perkara tersebut sebagai tindak pidana di bidang kepabeanan. Adapun HH masih berstatus tersangka, sehingga seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Sumber Foto & Informasi: Kejari Jaktim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.